MAKASSAR - Wakil Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, SS., MM., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana investasi pabrik kantong plastik (kemasan semen) milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Senator asal Sulsel ini menegaskan bahwa investasi tersebut murni bergerak di sektor kemasan, sehingga tidak berkaitan dengan isu persaingan industri semen.
Pernyataan bersikap pasang badan tersebut disampaikan Andi Waris Halid saat memimpin rapat pengawasan dan advokasi atas aspirasi Aliansi 12 Lembaga dan tiga komunitas masyarakat di sekitar lokasi PT Conch. Pertemuan krusial ini berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Rabu (8/7/2026).
"Saya mendukung investasi pabrik kantong plastik PT Conch di Barru. Ini bukan hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga akan menghadirkan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat, " ujar Andi Waris.
Andi Waris menyoroti proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Conch yang hingga kini masih mandek di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia meminta otoritas terkait segera merampungkan proses tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tanpa penundaan yang tidak berdasar.
Jika proses birokrasi ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, peraih suara terbanyak pada Pemilu DPD RI Dapil Sulsel ini mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
"Saya akan menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI dengan menghadirkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Perindustrian untuk meminta penjelasan langsung, " tegas Andi Waris.
Menjawab kekhawatiran publik yang mengaitkan PT Conch dengan ancaman industri semen lokal, Andi Waris meluruskan bahwa kedua hal tersebut berada di kamar yang berbeda.
Pabrik yang akan dibangun ini murni memproduksi kantong dengan bahan baku plastik, sehingga dinilai justru berpotensi menciptakan sinergi industri kelak.
"Saya termasuk yang mendukung moratorium pembangunan pabrik semen karena terjadi kelebihan produksi (oversupply) di Sulawesi Selatan. Namun, pabrik kantong plastik adalah jenis usaha yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan industri semen, " jelasnya.
Pandangan senada diungkapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PT Conch kini ditata ulang dari awal menyusul adanya perubahan peta investasi perusahaan.
"Seluruh proses perizinan dimulai kembali dari awal karena jenis investasi yang diajukan telah berubah, dari yang semula rencana pembangunan pabrik semen terintegrasi, kini bergeser menjadi industri pembuatan kantong plastik, " terang Abustan.
Dari sisi tata ruang, Pemkab Barru memastikan sudah tidak ada ganjalan. Terbitnya Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) membuktikan bahwa lokasi investasi telah sinkron dan memenuhi ketentuan hukum dari tingkat pusat, provinsi, hingga daerah.
Pemerintah Kabupaten Barru berharap proses perizinan investasi PT Conch dapat segera terealisasi demi membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak roda perekonomian daerah.
Rapat koordinasi dan advokasi ini turut dihadiri oleh jajaran pemangku kebijakan lintas sektor, di antaranya:
- Perwakilan Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.
- Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kepala DLHK Provinsi Sulsel dan DPMPTSP Sulsel.
- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemda Barru.
- Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Barru.
- Perwakilan Aliansi 12 Lembaga pendukung investasi PT Conch.
















































