MAKASSAR – Wakil Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, SS., MM., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana investasi pabrik kantong plastik (kemasan semen) milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, investasi tersebut tidak berkaitan dengan persaingan industri semen karena bergerak pada sektor usaha yang berbeda.
Pernyataan itu disampaikan Andi Waris Halid saat memimpin rapat pengawasan dan advokasi atas aspirasi Aliansi 12 Lembaga dan tiga komunitas masyarakat yang berada di sekitar lokasi PT Conch.
Rapat berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (8/7).
"Saya mendukung investasi pabrik kantong plastik PT Conch di Barru. Ini bukan hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga akan menghadirkan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat, " ujar Andi Waris.
Ia berharap kehadiran PT Conch nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barru.
Menurutnya, setelah perusahaan beroperasi, seluruh pihak memiliki tanggung jawab mengawal agar setiap komitmen perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara konsisten.
Andi Waris juga menyoroti proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Conch yang hingga kini masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia meminta agar proses tersebut diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa penundaan yang tidak memiliki kepastian.
"Bila proses Amdal terus berlarut-larut tanpa kepastian, saya akan menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI dengan menghadirkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Perindustrian untuk meminta penjelasan, " tegas senator peraih suara terbanyak dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan itu.
Terkait isu yang mengaitkan investasi PT Conch dengan ancaman terhadap industri semen di Sulawesi Selatan, Andi Waris menegaskan anggapan tersebut tidak relevan.
Lebih lanjut, pabrik yang akan dibangun merupakan industri kantong plastik dengan bahan baku utama plastik sehingga berbeda dengan industri produksi semen dan justru berpotensi menciptakan sinergi.
"Saya termasuk yang mendukung moratorium pembangunan pabrik semen karena terjadi kelebihan produksi di Sulawesi Selatan. Namun pabrik kantong plastik adalah jenis usaha yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan industri semen, " katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Barru yang diwakili Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang.
Wabup Barru menjelaskan seluruh proses perizinan PT Conch kini dimulai kembali dari awal karena jenis investasi yang diajukan telah berubah, dari rencana pembangunan pabrik semen terintegrasi menjadi industri pembuatan kantong plastik.
Wqkil Bupati Barru juga menegaskan bahwa dari sisi tata ruang tidak terdapat persoalan terhadap lokasi investasi PT Conch.
Terbitnya Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa aspek kesesuaian tata ruang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Barru berharap proses perizinan investasi PT Conch dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum sehingga investasi tersebut segera terealisasi, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat serta daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, Asisten 1 Prov.Sulsrl Kepala DLHK Provinsi Sulsel, DPMPTSP Sulsel, seluruh OPD terkait di Pemda Barru, Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD 12 Lembaga yang mendukung investasi PT.Conch.
















































