JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan mengimplementasikan skema baru pembagian dana bagi hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Inovasi ini akan mendasarkan pembagian pajak pada wilayah domisili pekerja, bukan lagi lokasi pemotongan pajak. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang gencar mengembangkan peta jalan untuk pengenaan PPh 21 yang berbasis domisili tersebut. Anggito menyatakan, "Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah.".
Meski demikian, Anggito belum merinci lebih jauh mengenai progres teknis penyusunan skema DBH PPh 21 berbasis domisili ini. Wacana ini sebelumnya telah diangkat dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membahas RUU APBN Tahun Anggaran 2026.
"Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan, " ujar Anggito saat rapat tersebut.
Menurut Anggito, langkah strategis ini diambil demi mewujudkan keadilan dan merespons aspirasi berbagai daerah yang selama ini menuntut pembagian pajak yang lebih merata. Namun, penting dicatat bahwa PPh badan tidak akan mengikuti skema bagi hasil yang baru ini.
"Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya, " tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memberikan pandangan alternatif. Ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah yang lebih efektif dibandingkan menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili.
Bhima berpendapat, peningkatan PTKP akan memberikan lebih banyak ruang bagi masyarakat untuk memiliki pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban dasar. Hal ini, menurutnya, akan secara langsung meningkatkan kemampuan belanja masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi di daerah.
Sebagai pengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), alokasi DBH PPh untuk daerah ditetapkan sebesar 20 persen. Dana ini kemudian didistribusikan kepada tiga pihak: provinsi bersangkutan sebesar 7, 5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8, 9 persen, dan kabupaten serta kota lainnya dalam provinsi yang sama sebesar 3, 6 persen. (PERS)