Anggota DPR Apresiasi KPU Cabut Keputusan Larang Akses Dokumen Capres-Cawapres

3 hours ago 3

JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Khozin, menyuarakan apresiasinya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan kontroversial ini sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, yang berpotensi membatasi akses publik.

Khozin secara tegas menyatakan bahwa pembatalan ini merupakan tindakan yang sangat bijak. Ia melihat langkah KPU ini sebagai upaya untuk mencegah potensi kerusakan yang lebih besar, mengutamakan kemaslahatan publik daripada mempertahankan keputusan yang dinilai keliru.

"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan, " ujar Khozin kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa pihaknya memahami adanya niat baik di balik Keputusan No 731 Tahun 2025, yaitu untuk melindungi data pribadi para calon. Namun, ia menyoroti bahwa pengaturan yang dibuat justru menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya, " ungkap Khozin.

Lebih lanjut, Khozin memberikan pandangannya mengenai pentingnya KPU dalam merumuskan setiap keputusan. Ia menekankan perlunya pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, termasuk aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Ia berharap agar kejadian serupa yang dapat menimbulkan kebingungan publik tidak terulang di masa mendatang.

"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang, " tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini membatalkan penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU, Affifuddin, secara langsung mengonfirmasi pembatalan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU menerima berbagai masukan krusial dari berbagai pihak terkait. Menindaklanjuti masukan tersebut, KPU kemudian menggelar rapat internal secara khusus untuk mengevaluasi dan menyikapi perkembangan yang ada.

"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya Komisi Informasi Publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025, " tutur Affifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025). (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |