APBD Perubahan Barru: Hanya 'Strategi Kebutuhan' atau Keterlambatan Perencanaan?

3 hours ago 2

OPINI - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH, M.Si., secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di tengah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, pada Kamis (25/09/2025). 

Meskipun disambut persetujuan bulat dari seluruh Fraksi DPRD, langkah ini memicu pertanyaan kritis: Apakah perubahan anggaran di tengah jalan ini benar-benar sebuah "strategi kebutuhan" atau sekadar cermin dari perencanaan awal yang kurang matang?

PAD dan Belanja Modal: Janji Klise yang Belum Terjawab

Dalam paparannya, Bupati Andi Ina menyebut perubahan APBD sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan. 

Sorotan utamanya adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemaksaan pajak, retribusi, dan "pemanfaatan potensi lokal yang selama ini belum tergarap maksimal."

Kritik tajam muncul di sini. Mengapa potensi lokal yang menjadi urat nadi ekonomi daerah baru dimaksimalkan saat APBD mengalami perubahan?

Janji untuk mengoptimalkan potensi lokal seringkali menjadi narasi klise dalam setiap pidato anggaran, namun implementasinya selalu tertinggal.

Pemaksaan pajak dan retribusi justru berpotensi membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang, bukan menjadi solusi fundamental peningkatan pendapatan.

Secara teknis, penyesuaian pendapatan daerah sebesar Rp915, 52 miliar berbanding dengan belanja daerah Rp970, 45 miliar. Sementara pos belanja modal dialokasikan sebesar Rp132, 75 miliar, yang diklaim untuk "pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat."

Angka Rp132, 75 miliar untuk belanja modal yang vital bagi pembangunan fisik perlu dipertanyakan dampaknya secara riil. Apakah alokasi ini cukup untuk memicu pertumbuhan signifikan, atau hanya sekadar tambal sulam proyek yang selama ini tertunda? Masyarakat berhak tahu, infrastruktur mendesak apa yang sebelumnya terlewatkan dalam perencanaan APBD murni sehingga harus dimasukkan melalui APBD Perubahan ini.

Sinkronisasi Kebijakan: Alasan Adaptasi atau Koreksi Defisit?

Bupati juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi APBD Perubahan dengan kebijakan prioritas nasional maupun provinsi, demi menjamin program pembangunan sejalan dengan arah makro dan kebutuhan riil masyarakat.

Namun, mengandalkan "sinkronisasi" sebagai alasan perubahan di penghujung tahun anggaran mengindikasikan bahwa koordinasi dan perencanaan multi-level di Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal belum berjalan optimal. 

Program prioritas nasional dan provinsi seharusnya sudah terintegrasi sejak penyusunan APBD murni, bukan menjadi 'kartu AS' pembenaran atas perubahan di tengah jalan.

Pernyataan Bupati bahwa "setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat" akan menjadi ujian sejati bagi implementasi APBD Perubahan 2025 ini. 

Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang ketat, APBD Perubahan hanya akan menjadi ruang gelap bagi koreksi defisit dan alokasi dana yang minim dampak.

Meskipun semua fraksi menyetujui Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut, kritik konstruktif dari anggota dewan tidak boleh hanya berhenti pada "catatan-catatan" yang dijanjikan akan dipertimbangkan. 

DPRD harus memastikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 ini bukan sekadar legitimasi atas keterlambatan, ketidakcermatan, atau koreksi kesalahan perencanaan, melainkan benar-benar strategi yang tepat sasaran dan berkeadilan untuk masyarakat Barru.

Mampukah APBD Perubahan ini benar-benar menjawab kebutuhan riil, atau hanya mengulang siklus perencanaan anggaran yang selalu "berubah di tengah jalan"? Waktu yang akan membuktikan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |