BARRU – Pasca-bencana banjir yang melanda Kecamatan Mallusetasi dan Barru, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, Syamsuddin Muhiddin, menyuarakan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Syamsuddin meminta Pemprov Sulsel tidak mudah menerbitkan izin tambang di wilayah Barru karena dinilai menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan dan banjir.
Permintaan ini muncul setelah Kepala BPBD Barru, Umar Sinampe, menganalisis bahwa maraknya aktivitas tambang galian C dan alih fungsi gunung telah mengurangi daya serap tanah, menyebabkan air cepat meluap ke pemukiman dan Jalan Poros Trans Sulawesi.
Syamsuddin Muhidin menegaskan bahwa aktivitas tambang, terutama galian C, selama ini hanya memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat Barru.
Ia menyoroti bahwa kewenangan penerbitan izin berada sepenuhnya di tangan Pemprov, sementara pemerintah daerah tidak dilibatkan.
"Yang memberikan tambang itu kan dari Provinsi. Kita di daerah tidak ada, dimintai rekomendasi pun tidak. Aturannya tidak mereka (Pemprov) perketat, " ujar Syamsuddin, dilansir dari Tribunbarru.com, pada Senin (27/10/2025).
Ia khawatir, keuntungan dari penambangan hanya dinikmati oleh segelintir investor, sementara masyarakat Barru harus menanggung kerugian lingkungan yang masif dan ancaman bencana yang berulang.
“Jangan mudah memberikan izin (tambang), dia nikmati, kita menerima dampaknya (lingkungannya), ” tegas Ketua DPRD Barru tersebut.
,
Banjir yang melanda Barru pada Minggu (26/10/2025) malam, yang bahkan sempat merendam Jalan Poros Makassar-Parepare, semakin memperkuat dugaan bahwa degradasi lingkungan akibat aktivitas tambang adalah faktor utama.
Menurut BPBD Barru, alih fungsi pegunungan telah menyebabkan air hujan tidak terserap maksimal ke tanah dan mengalir deras sebagai limpasan permukaan. Kondisi ini diperparah dengan tingginya intensitas hujan yang terjadi bersamaan dengan pasang air laut.
Oleh karena itu, DPRD Barru melalui Syamsuddin Muhiddin mendesak Pemprov Sulsel untuk meninjau ulang dan memperketat semua izin tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barru demi memitigasi bencana di masa depan.
















































