Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang melibatkan seorang ayah dan anak kandung, masing-masing berinisial Z (48) dan MB (21).
Keduanya diamankan disebuah rumah milik pelaku di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, MB terlebih dahulu diamankan di dalam rumah. Tak lama kemudian, Z datang dan langsung ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan jenis sabu dan ganja dari kedua pelaku.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. membenarkan penangkapan tersebut. DIruang kerjanya Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tindakan sang ayah yang menyuruh anaknya membeli narkoba, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respon kami atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran gelap narkoba . Kami juga berharap langkah ini dapat menurunkan keresahan warga dri bahaya narkoba, dan menjadi peringatan agar menjauhi narkoba, ” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, ” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Berry).















































