Bahlil Minta Waktu Seminggu Revisi DBH, Morowali-Morut Berpeluang Masuk sebagai Daerah Pengolah

4 days ago 2

JAKARTA, Indonesiasatu.co.id— Perjuangan Sulawesi Tengah untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) mendapat sinyal positif dari pemerintah pusat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang revisi kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral. Langkah tersebut berpotensi membuka jalan bagi Kabupaten Morowali dan Morowali Utara untuk diakui sebagai daerah pengolah dalam kebijakan DBH.

Hal itu disampaikan Bahlil saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, serta sejumlah pimpinan komisi DPRD Sulteng di ruang Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan DBH dan posisi Morowali serta Morowali Utara dalam kebijakan pemerintah pusat.

Dalam pertemuan itu, Anwar Hafid menyampaikan bahwa Morowali dan Morowali Utara tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai daerah penghasil bahan tambang.

Kedua daerah tersebut telah berkembang menjadi pusat industri pengolahan nikel dengan aktivitas hilirisasi dalam skala besar.

“Morowali dan Morowali Utara sekarang bukan lagi sekadar daerah penghasil tambang. Di sana sudah terjadi proses pengolahan dan industrialisasi dalam skala besar, ” kata Anwar Hafid.

Menurut Anwar, perkembangan industri tersebut memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun pada saat yang sama, daerah juga harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur hingga persoalan sosial dan lingkungan.

“Daerah tidak hanya menerima manfaat dari aktivitas pertambangan dan industri, tetapi juga menanggung dampak ekologis dan sosialnya, ” ujarnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah pusat melihat kondisi Morowali dan Morowali Utara secara lebih utuh.

Anwar menilai, jika aktivitas pengolahan dan industrialisasi memang berlangsung di daerah, maka kontribusi tersebut semestinya tercermin dalam kebijakan fiskal.

“Kalau daerah sudah menjadi bagian dari proses pengolahan, maka kontribusi itu harus diakui dalam kebijakan fiskal. Jangan sampai daerah hanya disebut sebagai daerah penghasil, sementara beban yang ditanggung semakin besar, ” tegas Anwar.

Bahlil Beri Sinyal Revisi

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Bahlil. Menteri ESDM itu menyatakan pemerintah pusat akan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulteng.

“Prinsipnya, daerah penghasil tidak boleh dirugikan, ” tegas Bahlil.

Bahlil bahkan membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara.

“Kita akan lihat dan kita akan buka peluang untuk revisi. Yang penting kebijakannya harus memberikan rasa keadilan bagi daerah, ” kata Bahlil.

Tak berhenti pada pernyataan, Bahlil kemudian meminta jajaran Kementerian ESDM mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukan perubahan terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Bahlil meminta agar kajian tersebut segera dilakukan dan tidak berhenti pada pembahasan kebijakan semata.

“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi, ” demikian arahan Bahlil dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, Menteri ESDM tersebut memberikan batas waktu kepada jajarannya untuk mencari dasar hukum dimaksud.

“Saya minta dalam waktu satu minggu ya, ” tegas Bahlil.

Morowali-Morut Berpeluang Diakui

Pernyataan Bahlil tersebut menjadi perkembangan penting bagi Morowali dan Morowali Utara.

Sebelumnya, kedua daerah tersebut menjadi sorotan karena tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Padahal, Morowali dan Morowali Utara merupakan salah satu pusat utama industri pengolahan nikel di Indonesia.

Sejumlah kawasan industri dan proyek hilirisasi nikel berskala besar berada di kedua wilayah tersebut. Aktivitas tersebut menjadikan Morowali dan Morowali Utara bagian penting dalam rantai industri nikel nasional.

Karena itu, pengakuan sebagai daerah pengolah dinilai memiliki konsekuensi penting terhadap kebijakan fiskal dan perhitungan DBH.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perjuangan ini bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan daerah. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Anwar menegaskan Morowali dan Morowali Utara telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan industri nasional. Karena itu, manfaat yang kembali kepada daerah harus mempertimbangkan kontribusi sekaligus beban yang ditanggung masyarakat.

“Morowali dan Morowali Utara sudah menjadi bagian penting dari rantai industri nasional. Karena itu, kontribusi dan beban daerah harus sama-sama diperhitungkan, ” kata Anwar.

Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut Kementerian ESDM. Waktu satu minggu yang diberikan Bahlil menjadi momentum penting untuk melihat apakah landasan hukum revisi Kepmen ESDM 157 dapat ditemukan dan kemudian diwujudkan dalam kebijakan.

Jika revisi terealisasi, Morowali dan Morowali Utara berpeluang mendapatkan pengakuan yang lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, yakni bukan hanya sebagai daerah penghasil, tetapi juga sebagai daerah pengolah.

Bagi masyarakat Sulteng, langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih adil dan proporsional.

“Daerah bukan sekadar tempat mengambil sumber daya. Daerah juga menjadi tempat berlangsungnya proses pengolahan dan tempat masyarakat menanggung dampaknya. Karena itu, manfaat yang kembali ke daerah harus lebih proporsional, ” kata Anwar Hafid.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |