PURWOKERTO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Kamandaka, Senin (31/8). Sidang ini digelar sebagai wadah evaluasi untuk menilai serta menentukan kelayakan usulan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi klien pemasyarakatan secara objektif.
TPP sendiri merupakan forum penasihat teknis di lingkungan pemasyarakatan yang bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala Bapas mengenai penanganan, pembimbingan, hingga rekomendasi program integrasi maupun rekomendasi hukum bagi klien. Melalui mekanisme ini, Bapas memastikan setiap klien memenuhi persyaratan substansial, administratif, dan sosial sebelum menjalani pembimbingan di tengah masyarakat.
Dipimpin oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsie BKD) sekaligus Ketua Tim TPP, Elingrianti, sidang kali ini membedah dua agenda perkara utama dari klien pemasyarakatan.
Pada agenda pertama, sidang mengevaluasi usulan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk kasus dewasa terkait tindak pidana pencurian dan narkotika. Majelis TPP memutuskan menolak penjamin yang diajukan karena domisili penjamin berada di wilayah zona merah narkotika, sehingga Bapas meminta penggantian penjamin demi kelancaran proses pembimbingan.
Agenda kedua membahas usulan rekomendasi hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas kasus pencurian dan penadahan titipan Polres Purbalingga. Meski upaya diversi tidak dapat dilakukan secara regulasi, majelis merekomendasikan pidana pengawasan dengan melengkapi persyaratan administrasi khusus karena telah tercapai kesepakatan damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Hasil perumusan sidang yang dicatat Sekretaris Marlisa ini juga telah diketahui oleh Kepala Bapas Purwokerto, Unggul Sumekto, guna memastikan seluruh rekomendasi hukum berjalan cermat dan tepat sasaran.
"Keputusan sidang TPP untuk klien narkotika adalah Litmas ditolak dan dicarikan solusi untuk ganti penjamin. Sementara untuk Litmas Anak, direkomendasikan pidana pengawasan karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, " tegas Elingrianti.
(Humas Bapas Purwokerto)











































