Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun!

10 hours ago 3

MAGELANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta berbagai instansi terkait.  

Kawasan TNGM merupakan wilayah pelestarian alam yang memiliki luas sekitar 6.607 hektare. Berdasarkan data Balai TNGM, hingga Oktober 2025, telah ditemukan 312 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di sekitar wilayah tersebut.  

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heri Kurnia, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan masyarakat serta informasi dari berbagai kementerian dan lembaga.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 36 titik tambang pasir yang beroperasi tanpa izin, serta 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan, ” ungkap Brigjen Heri dalam keterangan persnya, Jumat (31/10/2025).  

Tambang Ilegal di Kawasan Lindung  

Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil menindak langsung lokasi tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pengecekan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jateng memastikan bahwa titik tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).  

Selain itu, Tim Balai TNGM juga memetakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan konservasi taman nasional, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kegiatan pertambangan.  

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck sebagai barang bukti. Berdasarkan data awal, tambang ilegal itu telah beroperasi sekitar 1, 5 tahun dengan luas area sekitar 6, 5 hektare. Estimasi nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar hanya dari satu lokasi tersebut.  

“Jika dihitung dari seluruh 36 titik tambang ilegal yang kami petakan, nilai transaksi dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Ini kerugian besar bagi negara dan lingkungan, ” tegas Brigjen Heri.  

Dampak Lingkungan dan Sosial  

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Merapi tidak hanya menggerus kekayaan alam, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial bagi warga sekitar. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini rusak akibat aktivitas alat berat dan eksploitasi tanpa kendali.  

Kepala Balai TNGM, Arif Widodo, menegaskan bahwa kerusakan akibat tambang ilegal sudah mengancam keseimbangan alam di sekitar lereng Merapi.  

“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian. Kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tanah dan vegetasi, tapi juga pada sumber air dan habitat satwa liar. Kalau ini tidak dihentikan, dampaknya bisa meluas ke wilayah permukiman, ” ujar Arif.  

Dukungan Warga dan Komitmen Pemulihan  

Penindakan ini mendapat dukungan luas dari warga sekitar dan para tokoh masyarakat di Kecamatan Srumbung dan Muntilan. Sutrisno, tokoh masyarakat setempat, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menindak pelaku tambang ilegal. 

“Kami sudah lama resah. Aktivitas tambang merusak jalan, mengotori sungai, dan membuat lahan kami retak-retak. Kami harap tindakan ini tidak berhenti di sini, tapi juga menertibkan jaringan yang lebih besar, ” ujarnya.  

Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal dari hulu hingga hilir, sembari menyusun langkah pemulihan dan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak.  

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyusun langkah pemulihan dan solusi jangka panjang. Tujuannya agar masyarakat bisa tetap sejahtera tanpa harus merusak alam, ” tutup Brigjen Heri.  

Langkah tegas Bareskrim Polri ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal, sekaligus penegasan bahwa kekayaan alam Indonesia adalah milik bangsa yang harus dijaga, bukan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.  

(Humas/AG)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |