LUWU TIMUR - Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, selama ini kerap dipahami sebagai persoalan penolakan warga terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengosongkan lahan sekitar 394 hektare yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Namun, jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, persoalan tersebut ternyata memiliki sejarah yang jauh lebih panjang. Akar persoalannya diduga bermula hampir dua dekade lalu, ketika terjadi perbedaan antara objek lahan kompensasi yang pertama kali disepakati dengan objek tanah yang kemudian tercantum dalam dokumen pertanahan.
Dengan demikian, konflik Laoli tidak semata-mata bermula dari rencana pengosongan lahan atau pemanfaatan tanah oleh pemerintah daerah. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana objek lahan kompensasi itu ditetapkan, kemudian berubah, dan akhirnya menjadi dasar penguasaan tanah seperti yang berlaku saat ini.
Berawal dari Kesepakatan 2006
Pada 2006, PT International Nickel Indonesia Tbk. (INCO), yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk., bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani kesepakatan mengenai penyediaan lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut terdapat sebuah peta yang menunjukkan lokasi lahan kompensasi yang akan digunakan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe beserta sarana pendukungnya.
Peta tersebut menjadi penting karena dari sanalah identitas awal objek lahan kompensasi ditetapkan. Secara visual, bidang tanah yang tergambar memiliki bentuk khas: memanjang dari arah barat ke timur, kemudian berbelok ke utara sehingga menyerupai pola busur atau anak panah.
Artinya, peta dalam dokumen 2006 bukan sekadar ilustrasi. Ia menjadi salah satu rujukan awal untuk mengenali lokasi dan bentuk objek tanah yang disepakati sebagai lahan kompensasi.
Setahun Kemudian, Bentuk Bidang Berbeda
Persoalan mulai terlihat ketika peta tersebut dibandingkan dengan dokumen pertanahan yang terbit setelahnya.
Pada 2007 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama PT International Nickel Indonesia. Namun, bidang tanah yang tergambar dalam sertifikat tersebut tampak memiliki bentuk dan orientasi yang berbeda dari peta dalam dokumen kesepakatan 2006.
Jika bidang pada peta 2006 terlihat memanjang dengan pola seperti busur, bidang yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai 2007 tampak jauh lebih kompak dan relatif meluas.
Perbedaan tersebut bukan hanya menyangkut ukuran atau detail gambar. Secara kasat mata, bentuk dan orientasi bidangnya juga menunjukkan pola yang berbeda.
Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: mengapa objek tanah yang tercantum dalam dokumen pertanahan 2007 tampak berbeda dengan objek yang digambarkan dalam kesepakatan 2006?

Pola yang Sama Berlanjut ke HPL
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika dokumen berikutnya dibandingkan. Bentuk bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang kini dikuasai Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ternyata mengikuti pola yang sama dengan bidang dalam Sertifikat Hak Pakai 2007.
Dengan kata lain, objek tanah yang kemudian menjadi dasar penguasaan pemerintah daerah memiliki bentuk yang tidak lagi identik dengan peta lahan kompensasi sebagaimana tergambar dalam dokumen awal 2006.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Bukan sekadar siapa yang menguasai tanah saat ini, melainkan apakah tanah yang kini menjadi objek HPL tersebut benar-benar merupakan objek tanah yang sama dengan lahan kompensasi yang disepakati pada 2006.
Di Mana Perubahan Itu Terjadi?
Jika objek tanahnya memang sama, maka seharusnya terdapat dokumen atau proses administratif yang dapat menjelaskan mengapa bentuk dan orientasinya berubah dari satu dokumen ke dokumen berikutnya.
Sebaliknya, jika objek tanah tersebut ternyata berbeda, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Kapan perubahan itu dilakukan? Siapa yang melakukan perubahan? Apa dasar hukum perubahan tersebut? Bagaimana perubahan titik koordinat atau batas bidang itu diproses? Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan tahun 2006 mengetahui serta menyetujui perubahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi kunci untuk memahami akar konflik Laoli. Namun, berdasarkan dokumen yang ditelaah, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Mengapa Warga Laoli Bertahan?
Dalam konteks tersebut, sikap warga yang mempertahankan lahannya tidak dapat semata-mata dipahami sebagai penolakan terhadap pengosongan atau ketidaksetujuan terhadap status HPL.
Bagi warga, persoalannya lebih mendasar: bagaimana tanah yang mereka kuasai kemudian dapat masuk ke dalam objek lahan yang diklaim sebagai bagian dari lahan kompensasi?
Jika benar terdapat perubahan titik koordinat atau objek tanah dari peta awal yang disepakati pada 2006, maka perubahan tersebut menjadi mata rantai penting yang harus dijelaskan sebelum persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan secara tuntas.
Sebab, tanpa mengetahui bagaimana objek tanah itu berubah, perdebatan mengenai HPL, aset daerah, maupun rencana pengosongan berisiko hanya membahas akibat, bukan akar persoalannya.

Bukan Sekadar Sengketa HPL
Selama ini, perdebatan mengenai konflik Laoli banyak berputar pada status HPL, aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta rencana pengosongan lahan. Padahal, seluruh persoalan tersebut muncul pada tahapan yang lebih kemudian.
Pertanyaan paling mendasar justru berada pada periode sebelumnya: apakah peta lahan kompensasi yang disepakati dalam MoU INCO–Pemkab Luwu Timur pada 2006 merupakan objek tanah yang sama dengan bidang yang kemudian menjadi dasar Sertifikat Hak Pakai 2007 dan HPL yang dikuasai pemerintah daerah saat ini?
Jika memang sama, perlu ditunjukkan dokumen yang menjelaskan perubahan bentuk, batas, atau koordinat bidang tersebut.
Jika ternyata berbeda, maka perlu dijelaskan kapan perubahan itu terjadi, siapa yang menginisiasi atau menetapkannya, serta apa dasar hukum yang digunakan.
Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting bukan hanya untuk menentukan siapa yang berhak menguasai tanah hari ini, tetapi juga untuk mengurai bagaimana objek tanah yang menjadi sumber konflik itu terbentuk.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria di Laoli semestinya tidak berhenti pada persoalan pengosongan lahan atau status HPL. Penyelesaian yang tuntas membutuhkan penelusuran terhadap riwayat objek tanah, perubahan batas dan titik koordinat, serta keterkaitan antara peta dalam kesepakatan 2006 dengan dokumen pertanahan yang terbit setelahnya.
Selama mata rantai tersebut belum dijelaskan secara terbuka dan dapat diverifikasi, konflik Laoli akan sulit menemukan titik penyelesaian yang benar-benar meyakinkan semua pihak. (Tim Redaksi)
















































