Belum Lunasi SPP Siswa Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis Tidak di Izinkan Mengikuti Semester dan Disuruh Pulang

1 month ago 23

TANGERANG - Mencetak generasi muda yang berkualitas di Kabupaten Tangerang sepertinya isapan jempol belaka. Bak api jauh dari panggang.

Buktinya, seorang siswa Yayasan Al, Istiqomah, Kp, Cilongok Pasar Kemis tidak bisa mengikuti Semester dan kini harus menanggung malu di depan teman sebaya di kelas lantaran di suruh pulang oleh guru karena belum membayar uang SPP.

 Insiden siswa yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis tidak diizinkan masuk karena tunggakan SPP dan disuruh pulang adalah kasus yang sensitif dan sering terjadi di sekolah swasta, di mana kebijakan sekolah tentang pembiayaan seringkali ketat, namun bertentangan dengan prinsip pendidikan universal; 

Siswa yang belum bayar SPP tidak boleh dilarang ikut pelajaran atau ujian; tindakan sekolah menyuruh pulang karena tunggakan SPP adalah pelanggaran karena hak pendidikan anak terjamin, dan sekolah wajib mencari solusi bersama orang tua, bukan menghukum siswa, sesuai regulasi pemerintah yang mengutamakan hak belajar anak dan mengandalkan dana BOS, sementara sekolah swasta tetap harus mencari jalan keluar seperti mediasi, bukan mengeluarkan siswa. 

Mengapa Sekolah Tidak Boleh Melarang Siswa Belajar/Ujian?

Hak Pendidikan Anak: Hak anak untuk mendapatkan pendidikan terjamin oleh negara, dan sekolah tidak boleh menghambat proses belajar karena masalah administrasi keuangan orang tua.

Peraturan Tidak Membenarkan: Tidak ada aturan di Indonesia yang memperbolehkan sekolah menghukum murid yang belum bayar SPP, termasuk melarang ikut pelajaran atau ujian.

Tugas Sekolah & Orang Tua: Tugas anak adalah belajar. Tanggung jawab pembayaran ada pada orang tua. Sekolah, terutama swasta, punya kewajiban mencari solusi bersama orang tua, bukan menghukum anak.

Dana BOS: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya digunakan untuk menunjang keperluan siswa, bukan jadi alasan menghambat pembelajaran. 

Apa yang Seharusnya Dilakukan Sekolah?

Komunikasi: Sekolah wajib berkomunikasi dengan orang tua untuk mencari solusi, bukan langsung mengeluarkan atau melarang siswa.

Mediasi: Dinas Pendidikan dan sekolah harus memediasi jika orang tua tidak mampu, mencari jalan keluar agar siswa tetap bisa sekolah.

Solusi Bersama: Mencari kesepakatan, seperti dispensasi pembayaran, bukan dengan melarang anak bersekolah.

orang tua siswa kepada jurnalis indonesiasatu.co.id Mengatakan, Seharusnya pihak sekilah tidak boleh seperti itu murid lagi di dalam kelas tiba tiba disuruh pulang, hanya karna SPP dan tunggakan tunggakan yang lainya, seharusnya pihak sekolah bisa panggil saya dulu sebagai orang tua, kaalau main keluarkan seperti itu mental anak saya juga terganggu, Ucapnya, selasa, (6/1/2026). 

Masalah administrasi itu tanggung jawab orang tua sebagai wali murid, bukan murid yang sedang belajar disuruh keluar bukan seperti itu tindakannya. Karna ini membuat pisikologis anak saya down kalu seperti itu, "Ujarnya.  

Sampai berita ini diterbitkan bagian Admininistrsi Yayasan Al, Istiqomah Pasar Kemis Belum merespon konfirmasi dari jurnalis Indonsiasatu.co.id, (Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |