KARO - Proyek pelebaran jalan Tigapanah ruas Kabanjahe - Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 35 miliar, diduga 'Beraroma' Korupsi.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024 dan masih dalam masa pemeliharaan ini, terlihat sudah mulai 'Kupak-kapik' di sejumlah titik.
Bahkan kendaraan roda empat seperti truck dan eltor harus menjadi korban, karena terperosok ke dalam parit. Bahkan ada juga kendaraan yang sedang parkir disisi badan jalan ikut amblas ke bawah.
Tak hanya itu, warga sekitar disepanjang jalan yang tanahnya masuk dalam proyek pelebaran jalan, turut kena imbasnya. Air dari drainase tidak mengalir sebagaimana mestinya, yang akhirnya meluap ke dalam rumah warga.
"Percuma kami berikan tanah kami untuk proyek ini. Air dari parit masuk juga ke rumah kalau hujan. Kayak kemarin itu saat hujan deras, masuk air ke rumah. Sehingga barang-barang kami basah semua, " ujar warga.
Nah, menanggapi keluhan dari warga, perusahan PT Karya Murni Perkasa selaku pemenang tender dan pejabat pembuat komitmen (PPK) 4.3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah IV Sumut, Sarah Maghfirah, ST MT telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
"Sesuai dengan laporan warga, maka kita sudah melaporkan dugaan korupsi di proyek ini ke Kejatisu tertanggal 03 Maret 2015 tepatnya hari Senin, " ujar Anita Theresia Manua, perwakilan warga yang terdampak, Kamis (13/03-2025) di Kabanjahe.
Dikatakannya, laporan itu sudah diterima Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mutaqqin Harahap SH MH dan saat ini mungkin sedang diproses. Selain itu, kasus ini juga sempat dikonfirmasi resmi melalui surat ke pihak BBPJN.
"Karena mereka tidak merespon. Nah , laporan itu langsung diteruskan ke Kejatisu. Dan Kemarin saya sudah hubungi Aspidsus, ia berjanji akan segera ditangani. Katanya usai lebaran akan segera naik, " sebut Anita mengutip ucapan Aspidsus.
Dijelaskan Anita dan rekannya, data yang telah ditelusuri. Proyek tersebut bernilai Rp. 35, 6 miliar dan kontrak resminya senilai Rp. 31, 3 miliar setelah dimenangkan PT Karya Murni Perkasa melalui proses tender.
Nah, proyek yang baru saja rampung dikerjakan sekitar 3 kilometer itu, diduga adanya indikasi mark-up dan gratifikasi proses tender. Perusahan ini juga yang mengerjakan jalan Tiga Runggu - Tanjung Dolok.
(Anita Theresia Manua)