SIMALUNGUN - Akhirnya, Dewan Pers menyampaikan penilaian dan rekomendasi sementara terkait pengaduan Rudi.Samosir pada tanggal 08/08/2025 lalu atas nama Andi Azwan Damanik selaku Pangulu Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Melalui surat resmi, bernomor : 1503/DP/K/IX/2025, tanggal 29 September 2025, menanggapi pengaduan melalui Layanan Pengaduan Elektronik (LPE : red) Dewan Pers. Laporan disampaikan pada 08/08/2025 lalu terkait berita Media Siber since24news.com.
Hal ini disampaikan, Rudi Samosir dalam keterangan persnya kepada awak media ini terkait tindak lanjut proses hukum terhadap pihak Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber since24news.com melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (30/10/2025), sekira pukul 14.25 WIB.
Kemudian, perihal laporan tersebut, atas berita media siber since24news.com, berjudul “Peredaran Sabu di Kecamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu”yang diunggah pada 6 Agustus 2025 lalu, memuat informasi ramainya peredaran narkoba di Kecamatan Bandar.
Berita tersebut pada intinya memuat kecurigaan warga tentang keterlibatan oknum aparat dan diduga didalangi oleh seorang oknum pangulu (kepala desa : red) Kecamatan tersebut dan Pangulu dimaksud membantah tuduhan dan berita berisi fitnah.
Kemudian, Dewan Pers telah mempelajari materi pengaduan ini serta menganalisis berita yang diadukan dan Dewan Pers sementara menilai berita media siber since24news.com, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini, dikarenakan tidak melalui uji informasi, tidak berimbang secara proporsional,
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya, .berita since24news.com, memuat informasi negatif terkait Pengadu sebagai dalang peredaran narkoba namun hanya berdasar pernyataan dari warga dengan identitas atau latarbelakang yang tidak diungkap (anonim).
Tuduhan tersebut tidak didukung data/dokumen pendukung atau pernyataan dari narasumber kredibel dan berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan sebagai berikut,
1. Pihak media siber wajib mencabut berita yang diadukan selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah menerima isi penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
2. Pihak media wajib wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pangulu Nagori dan masyarakat, serta ditautkan dengan Hak Jawab dari Pangulu Nagori.
3. PIhak media siber wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
4. Pihak Pangulu mengirim Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.
5. Pihak media siber wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan, "Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab".
6. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
7. Apabila Pangulu Nagori menerima Penilaian Dewan Pers namun tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 4, maka media siber tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
8. Apabila media siber setuju dengan penilaian Dewan Pers namun tidak mencabut berita sesuai butir 1 dan tidak memuat Hak Jawab sesuai butir 3, maka Pangulu Nagori wajib melaporkan ke Dewan Pers.
Ditegaskan, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengingatkan kepada pihak media siber tentang beberapa hal sebagai berikut,
1. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman antara lain kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
2. Sesuai Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers ditegaskan "Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama" Angka 2 huruf f Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Selain itu, juga mensyaratkan perusahaan pers profesional “memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama" dan Penilaian Dewan Pers ini bertanda tangan, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers. (amry pasaribu)
















































