Bersama Menko AHY, Wamen Ossy Serahkan 184 Sertipikat Tanah Elektronik untuk Rakyat Bengkulu

2 hours ago 2

BENGKULU – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/9/2025).

Dalam keterangannya, Wamen Ossy menjelaskan bahwa jumlah sertipikat yang diserahkan terdiri dari 5 sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Dengan sertipikat elektronik, layanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan akuntabel, ” ujar Wamen Ossy.

Wamen ATR/Waka BPN juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di Bengkulu, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga Forkopimda, yang telah mendukung penuh program pertanahan.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama pemerintah daerah dan masyarakat Bengkulu. Meski masih ada kekurangan, kami berkomitmen terus berbenah agar layanan semakin berkualitas, bermanfaat, dan dekat dengan rakyat, ” tambahnya.

Pada kesempatan ini, sebanyak 5 sertipikat tanah diserahkan langsung secara door to door kepada masyarakat penerima, sedangkan 12 sertipikat lainnya diberikan secara simbolis oleh Menko AHY dan Wamen Ossy bersama Wakil Gubernur Bengkulu Mian, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin.

Menko AHY dalam sambutannya menegaskan bahwa sertipikasi tanah di Bengkulu adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat.

“Provinsi Bengkulu termasuk daerah yang progresif dalam program sertipikasi, namun pekerjaan besar masih menanti, yaitu memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat. Sertipikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, ” ujar AHY.

Dengan penyerahan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) ini, masyarakat Bengkulu resmi mendapatkan alas hak yang sah dan diakui negara. Program ini diharapkan terus mempercepat pencapaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |