BARRU— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Barru secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Barru dari Partai Demokrat, berinisial HRD. Laporan tersebut diserahkan oleh seorang warga yang identitasnya dirahasiakan, lengkap dengan dokumen dan bukti pendukung.
Ketua BK DPRD Barru, AFK Majid, menyampaikan bahwa laporan diterima secara resmi dan saat ini masih berada dalam tahap verifikasi awal.
“Kami sudah terima secara resmi. Bukti-bukti juga sudah diserahkan oleh pelapor. Namun, hingga saat ini kami belum membuka isi laporan maupun bukti tersebut, ” ujar Majid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (16/5/2025).
Menurut Majid, seluruh proses penelaahan isi laporan akan dilakukan secara kolektif dalam sidang internal yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025, sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya tidak bisa membuka laporan secara sepihak. Semua harus dibahas bersama demi menjaga independensi lembaga, ” tegasnya.
Meski laporan sudah masuk, pihak BK belum mengungkap siapa pelapor maupun rincian dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada HRD.
Dihubungi secara terpisah, HRD meminta agar isu tersebut tidak dibesar-besarkan sebelum proses verifikasi selesai.
“Jangan dulu diberitakan. Kita menunggu hasil akhir, apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, saya akan melaporkan balik, ” kata HRD (15/5/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait isu laporan ke pihak kepolisian, Polres Barru melalui Kanit PPA menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada laporan masuk terkait permasalahan itu, ” ujarnya.
Pihak pelapor sendiri belum bersedia memberikan keterangan saat berita ini disusun.
Laporan ini menjadi bagian dari upaya BK DPRD Barru dalam menjaga integritas serta penegakan kode etik di lingkungan legislatif daerah.
(red/jni)