TANGERANG - Kecurigaan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berbuah manis. Sabtu lalu, sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah unit apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil membongkar praktik rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara clandestine.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, melalui keterangannya di Tangerang, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah IM, yang berperan sebagai 'koki' atau peracik sabu, dan DF, yang bertugas memasarkan hasil produksi haram tersebut. Keduanya ternyata bukan orang baru dalam dunia narkoba, melainkan residivis dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang cermat dan kerja sama yang apik dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim BNN telah melakukan pengintaian dan observasi intensif sejak Jumat, (17/10), yang akhirnya mengarahkan mereka pada sebuah unit apartemen di lantai 20 yang disulap menjadi laboratorium narkoba.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram, " ujar Komjen Suyudi Ario.
Tak hanya sabu siap edar, petugas juga menemukan beragam bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses sintesis, serta peralatan laboratorium yang memadai untuk memproduksi narkotika tersebut. Sebuah potret mengerikan bagaimana kejahatan narkoba kini semakin canggih dan terorganisir.
Menurut keterangan kedua pelaku, bisnis ilegal ini telah menghasilkan keuntungan fantastis, diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Untuk mendapatkan bahan baku prekursor, mereka nekat mengekstrak 15.000 butir pil obat asma, yang konon dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu.
Mengejutkannya lagi, seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium tersebut dibeli secara online oleh para pelaku. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap barang-barang terlarang di era digital ini, sebuah tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. (PERS)