BARRU – Tudingan Lembaga Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) yang menyebut bahwa investasi PT Conch Barru Cement Indonesia melanggar substansi tata ruang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) resmi dipatahkan. Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) secara terbuka membongkar isi dokumen otentik Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019.
PB KIBAR menilai, narasi yang dibangun PKAI di hadapan Komisi VI DPR RI merupakan bentuk manipulasi informasi dan pembohongan publik karena memalsukan fakta hukum yang tertuang di dalam putusan tertinggi negara tersebut.

1. Fakta Hukum Dokumen MA: Pembatalan Murni Cacat Administrasi Komisi AMDAL
Berdasarkan salinan resmi Putusan Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 halaman 5, Majelis Hakim Agung secara eksplisit menyatakan bahwa alasan penolakan PK dan pembatalan SKKL proyek semen 9 tahun lalu adalah murni karena cacat yuridis formal pada susunan keanggotaan Komisi Penilai AMDAL produk Pemda Barru.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan:
"...terbukti tidak terdapat keterwakilan dari unsur masyarakat yang berpotensi terkena dampak maupun organisasi lingkungan hidup sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal... Bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat tentang Pembentukan Komisi Penilai Amdal di atas memiliki cacat yuridis... berakibat cacat yuridis, sehingga harus dinyatakan batal."
"Dokumen MA ini menjadi bukti otentik yang tidak bisa dibantah. Tidak ada satu pun kalimat dalam amar putusan MA yang menyatakan bahwa lokasi tersebut haram untuk industri atau membatalkan substansi tata ruang seperti yang diklaim PKAI. PKAI telah membohongi publik dengan mengarang narasi seolah-olah MA memvonis lokasi tersebut sebagai area terlarang permanen. Yang dibatalkan adalah produk administrasi kepanitiaan masa lalu, bukan hak investasi korporasi, " tegas Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, S.K.M.
2. RDTR Terintegrasi OSS Adalah Panglima, Bukan RTRW Makro 2012
PB KIBAR juga mematahkan argumen usang PKAI yang masih menggunakan Perda RTRW Barru Nomor 4 Tahun 2012 sebagai alat untuk menakut-nakuti investor.
Dalam era perizinan berusaha berbasis risiko pasca-UU Cipta Kerja, instrumen utama tata ruang yang terintegrasi langsung ke sistem elektronik Online Single Submission (OSS) adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital, bukan lagi dokumen makro RTRW. Secara aturan zonasi peta tata ruang digital pada sistem OSS, lokasi hilir PT Conch saat ini berada dalam kawasan yang sah untuk pemanfaatan industri non-polutan, yaitu industri pembuatan kantong plastik kemasan dan pengantongan (packing plant).
Langkah PT Conch mengubah rencana bisnis dari industri hulu (pabrik semen) menjadi industri hilir (pabrik kantong) adalah bentuk kepatuhan total terhadap hukum, sekaligus memanfaatkan kesesuaian ruang berbasis RDTR yang berlaku saat ini. Mengaitkan industri hilir kemasan dengan isu oversupply semen nasional adalah bukti nyata lompatan logika (logical fallacy) yang dipaksakan oleh oknum penolak.
3. Status PBG Eksisting: Ruang Hukum untuk Bangunan Terlanjur Berdiri Setelah AMDAL Selesai
Menjawab tudingan PKAI yang menuduh bangunan kantor fisik PT Conch sebagai kejahatan tata ruang karena belum memiliki IMB/PBG, PB KIBAR membedah aturan hukum tata bangunan secara gamblang.
Fahrul Islam menjelaskan, dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja—khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung—pemerintah telah menyediakan jalur legalisasi berupa PBG Eksisting.
"Apa itu PBG Eksisting? Berdasarkan regulasi, PBG Eksisting adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada bangunan gedung yang sudah terlanjur berdiri/terbangun, namun belum memiliki dokumen perizinan formal. Jadi, hukum tata ruang kita mengenal mekanisme pemutihan bagi fisik bangunan yang sudah ada, " terang Fahrul.
Lebih lanjut, Fahrul membeberkan kronologi mengapa kantor PT Conch baru bisa mengurus izinnya sekarang. Sembilan tahun lalu, keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKKL pabrik semen secara otomatis mengunci dan menutup ruang gerak administratif PT Conch untuk mengurus IMB/PBG kantornya. Perusahaan tidak bisa memproses izin bangunan karena prasyarat dokumen lingkungannya gugur di pengadilan.
Sesuai aturan PP No. 16/2021, syarat mutlak untuk menerbitkan PBG Eksisting bagi bangunan yang sudah berdiri adalah tersedianya Dokumen Lingkungan hidup yang aktif. Oleh karena itu, prosedurnya sudah sangat tepat: PT Conch harus menyelesaikan dokumen AMDAL yang baru dan menerbitkan SKKL-nya terlebih dahulu. Begitu SKKL dari DLHK Provinsi selesai, barulah gerbang pemutihan untuk PBG Eksisting dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kantor tersebut dapat diproses secara legal.
"PKAI menuduh ini tindak pidana karena mereka tidak paham regulasi atau sengaja menutup mata. Aturan negara membolehkan bangunan yang terlanjur berdiri untuk mengurus PBG setelah dokumen lingkungan hidupnya (AMDAL/SKKL) selesai. PT Conch tidak membangkang, mereka justru sedang mengurai simpul mati perizinan masa lalu agar sepenuhnya legal, " tegasnya.
4.Data Digital Amdalnet Sah, Masuk Tahap Akhir
Berdasarkan pantauan saksama PB KIBAR pada portal resmi Amdalnet per tanggal 4 Juni 2026, berkas dokumen ANDAL serta RKL-RPL PT Conch sebenarnya telah resmi Dinyatakan Lengkap dan Benar oleh Tim Penilai. Saat ini, posisi pengajuan telah masuk dalam tahapan finalisasi Drafting SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan).
Oleh karena itu, PB KIBAR meminta kepada Pemprov Sulawesi Selatan dan DLHK Provinsi untuk bertindak objektif dan tidak menyandera proses kepastian hukum investasi hanya karena adanya tekanan surat-surat keberatan sepihak yang tidak representatif. Aspirasi mayoritas masyarakat Barru yang membutuhkan lapangan kerja dan perputaran ekonomi industri hilir ini telah diwakili secara sah oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Barru yang turun langsung mengawal rekomendasi dukungan ke provinsi.

















































