Bukan Penindasan, Tapi Perlindungan: Inilah Makna Kehadiran TNI di Papua

6 hours ago 1

PAPUA - Dalam bayang-bayang ancaman separatisme bersenjata, kehadiran TNI di Papua kembali menjadi sorotan. Kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) baru-baru ini mengumbar pernyataan provokatif: menolak pembangunan pos militer, mengancam nyawa aparat dan warga sipil non-Papua, hingga mengklaim sembilan wilayah sebagai "zona perang." Selasa 13 Mei 2025.

Namun, di balik retorika tersebut, satu hal tak boleh dilupakan: kehadiran TNI di Papua adalah amanat konstitusi, bukan bentuk penindasan.

Langkah Sah Negara Menjamin Keamanan Warga

Kehadiran TNI di Puncak Jaya dan wilayah rawan lainnya bukan inisiatif sepihak, melainkan bagian dari tanggung jawab negara. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Perpres No. 66 Tahun 2019, TNI diberi mandat untuk menjaga kedaulatan negara, mengatasi ancaman bersenjata, dan mengamankan wilayah perbatasan.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan adalah bentuk perlindungan teritorial, bukan agresi. Pos tersebut menjadi tameng bagi guru yang mengajar di pedalaman, tenaga medis yang menyembuhkan di pelosok, serta pekerja pembangunan yang membangun jembatan harapan bagi generasi Papua berikutnya.

Humanis dan Teritorial: TNI Tak Hanya Pegang Senjata

Tak banyak yang tahu, TNI di Papua tidak hanya memanggul senjata. Mereka juga memanggul tanggung jawab sosial. Melalui pendekatan humanis dan teritorial, personel TNI turut memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pendampingan pembangunan bersama pemerintah daerah.

Semuanya berlandaskan pada Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Di tengah kompleksitas konflik, TNI hadir untuk menyentuh hati rakyat, bukan menakut-nakuti.

Menolak Kekerasan, Melawan Terorisme

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk pembakaran sekolah, pembunuhan tenaga medis, dan penyerangan fasilitas umum, bukan perjuangan itu terorisme. Sesuai UU No. 5 Tahun 2018, aksi mereka telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

Lebih dari itu, mereka juga telah melanggar Hukum Humaniter Internasional, karena menyerang warga sipil, tidak membedakan kombatan dari non-kombatan, dan melakukan serangan yang membabi buta tanpa peringatan.

Negara Hadir, dan Akan Terus Hadir

Negara tidak akan mundur dalam menghadirkan rasa aman. TNI, sebagai alat negara, hadir untuk menegakkan hukum, menjaga martabat warga, dan memastikan setiap jengkal tanah Papua tetap dalam pelukan damai Indonesia.

Ini bukan soal konflik. Ini soal tanggung jawab.

Authentication: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |