GOWA, SULSEL - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Jumat (3/7) atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kedua saksi tersebut, diantaranya dari Jurnalis Media Online Faktual Net, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Agus Harahap, yang dinilai tidak sesuai fakta dalam keterangannya didalam persidangan Pansus Hak Angket, sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai Kepala Daerah.
"Keduanya dilaporkan karena telah melanggar aturan Undang-Undang, " ungkapnya pada siaran Persnya, Sabtu (4/7/2026).
Saudara Enal ini melanggar kode etik jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu, terhadap apa yang disampaikan di sidang Pansus Hak Angket DPRD kemarin.
"Sedangkan Agus Harahap, dalam sidang sama juga, memberikan kesaksian palsu, sehingga menjadi isu dan fitnah terhadap saya dan untuk bukti kami sudah bawa ke Mabes Polri dan itu menjadi dasar laporan kami, di Mabes Polri, " bebernya.
Husniah Talenrang, mengatakan langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga marwah pemerintah daerah serta nama baiknya sebagai kepala daerah agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Sementara Jurnalis Media Online Faktual Net, Saenal Abidin yang dikonfirmasi mengatakan dia sangat mengapresiasi dan menghargai proses laporan tersebut.
"Mau ada atau tidak ada nomer LP nya itu tidak jadi soal, yang jelas kita bantu beliau membuktikan. Apakah pelaporan yang dilakukan itu sudah berkesusaian, ataukah justru ada aktor intelektual yang permainkan beliau agar lebih kelihatan kekeliruannya dalam hal penanganan tata kelola pemerintahan sekarang ini, " ujarnya melalui via WhatsApp, Minggu (5/7/2026).
Terkait video yang di putar di Pansus, saya tidak pernah mengatakan itu adalah Bupati. Tetapi saya mengatakan bahwa ini adalah salah satu bukti bahwa terjadi pesta miras dan joget-joget di villa D'queen dan video itu ada Bupati bersama Ombas yang pakai jaket hitam.
"Jadi didalam sidang, saya tidak menyebutkan bahwa itu video Bupati Gowa yang sedang joget bersama seorang pria, " tegasnya.
Dan kalau yang dikatakan melanggar UU Pers, Saenal katakan itu tidak benar, justru Bupati Gowa, Husniah talenrang yang telah melanggar kode etik sebagai pejabat publik dan menghianati suaminya.
Saenal Abidin juga menyebutkan dalam aksinya, pada bulan Maret, dia sangat berharap Bupati Gowa, melaporkan dirinya. Tetapi baru sekarang dia dilaporkan ke Mabes Polri.
"Jangan terlalu banyak bicara atau berkoar-koar, di luar sana. Semoga saja, Bupati Gowa bisa menghadiri undangan Pansus di DPRD Kabupaten Gowa, " cetusnya.
Kalau untuk bukti yang dimilikinya, jelas katanya, dia memiliki bukti dan nantinya bukti itu, akan di serahkan ke penyidik Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jadi kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, " pungkasnya.(Shanty)
















































