Bupati Ponorogo Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD, Terjaring OTT KPK

3 hours ago 2

JOMBANG – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini harus menghadapi babak kelam dalam karier politiknya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan penerimaan fee proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam di Gedung KPK, Sugiri Sancoko keluar dengan mengenakan rompi oranye, simbol penahanan yang identik dengan lembaga antirasuah.

Kasus ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan penggalangan dana yang bertujuan untuk mencegah pemecatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi kasus yang mengejutkan ini.

"Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati, " jelas Guntur dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu dini hari (9/11/2025).

Menurut Guntur, ancaman pergantian posisi Direktur RSUD dr. Harjono mulai tercium pada awal tahun 2025. Menyadari posisinya terancam, Yunus Mahatma lantas berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengumpulkan dana yang kemudian akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.

Proses transaksi uang tersebut ternyata tidak terjadi sekali saja, melainkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2025. Pada Februari 2025, Yunus diketahui telah menyerahkan uang senilai Rp400 juta. Kemudian, antara bulan April hingga Agustus, aliran dana kembali masuk sebesar Rp325 juta.

Puncaknya, penyerahan terakhir terjadi pada bulan November dengan nominal Rp500 juta. Transaksi inilah yang kemudian menjadi titik awal bagi KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya itu yang kita lakukan penangkapan, " terang Guntur.

Secara keseluruhan, total uang yang berpindah tangan dalam kasus ini mencapai Rp1, 25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta diduga diterima oleh Bupati Sugiri Sancoko, sementara Rp325 juta mengalir ke Sekda Agus Pramono.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi kuat adanya praktik penerimaan fee proyek di RSUD dr. Harjono dengan nilai fantastis, mencapai Rp14 miliar. Fee ini diduga diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka dapatkan.

"Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor, " ungkap Guntur, menggambarkan bagaimana praktik korupsi ini bisa merajalela.

Berdasarkan bukti yang terkumpul dan keterangan dari para saksi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono, dua tersangka lainnya adalah Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma dan seorang pihak swasta rekanan proyek bernama Sucipto.

Keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama untuk memungkinkan penyidik mendalami lebih lanjut kasus ini.

KPK menegaskan bahwa setelah penangkapan ini, upaya hukum lanjutan akan terus dilakukan. Kasus ini dipandang sebagai cerminan dari praktik korupsi struktural yang mengakar di pemerintahan daerah, di mana jual beli jabatan dan pemerasan proyek menjadi modus operandi.

Penetapan status tersangka Sugiri Sancoko tentu saja mengejutkan banyak pihak. Sosok yang selama ini dikenal dekat dengan rakyat, kerap tampil rendah hati, dan akrab dengan masyarakat, kini harus menghadapi ujian terberat dalam perjalanan karier politiknya.

Dulu, publik mengenal 'Kang Giri' sebagai pemimpin yang rajin turun ke lapangan, menyapa warga dengan slogan khasnya 'Oke frenn'. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi lembaga antirasuah. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |