Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi DPD Desa Lembu Terungkap di Rumah Makan

3 hours ago 3

KABUPATEN SEMARANG - Perjuangan panjang Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk menegakkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir 15 tahun menjadi buronan, seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang merugikan dana bantuan desa (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, akhirnya berhasil diamankan. Identitas terpidana, yang hanya disebut sebagai S, terungkap setelah pelariannya selama bertahun-tahun berakhir di sebuah rumah makan.

Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, menjadi saksi bisu tertangkapnya S. Lokasi penangkapan yang tak terduga, yakni di rumah makan Condong Raos yang terletak di Jl. Raya Ambarawa – Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, menambah dramatisnya akhir pelarian S.

Sejak tahun 2010, S telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah atas perbuatannya. Vonis tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Sebuah perjalanan panjang yang akhirnya menemui titik akhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menekankan bahwa proses pengamanan S dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan kemanusiaan. Ia mengungkapkan, “Tim Intelijen melakukan pendekatan kepada keluarga dan tokoh masyarakat, sehingga terpidana bersedia dijemput secara damai di Kecamatan Jambu.” Pendekatan persuasif ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menjalankan tugasnya dengan tetap menjaga harkat martabat manusia.

Setelah berhasil diamankan, S segera dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk menjalani pemeriksaan administrasi yang diperlukan. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika Ambarawa, sebuah prosedur standar untuk memastikan kondisi terpidana sebelum menjalani masa pidananya. Ini adalah bagian dari proses hukum yang memastikan semua tahapan dijalankan dengan benar.

Tahap akhir dari proses ini adalah eksekusi. “Selanjutnya S dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidananya, ” sambung Ismail Fahmi. Keputusan ini menandai akhir dari pelarian S dan dimulainya masa pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Keberhasilan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kelegaan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan korupsi tersebut. Terpidana S kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah bertahun-tahun ia hindari.

(Wajahkoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |