Buronan Penipuan Rp 1,2 Miliar 'Johnny Kainde' Diringkus Kejati Banten

2 hours ago 1

JAKARTA - Perburuan terhadap Johnny Kainde alias Jonathan, terpidana kasus penipuan yang merugikan perusahaan JB Group milik eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, akhirnya menemui titik terang. Setelah dua tahun menjadi buronan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menciduknya di kediamannya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9).

Informasi mengenai keberadaan Johnny Kainde didapat oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten. Berbekal data tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terpidana di rumahnya.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks perumahan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian memasuki rumah tersebut dan menemukan terpidana berada di dalam, " ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rangga, proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Kejati Banten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak demi kelanjutan proses hukum.

"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, " imbuhnya.

Johnny Kainde sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Desember 2022. Namun, Kejari Lebak tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA yang dikeluarkan pada April 2023 mengabulkan kasasi tersebut. MA menyatakan Johnny Kainde terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Meskipun telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor Kejari Lebak, Johnny Kainde tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun diterbitkan. Atas permohonan Kejari Lebak, Kejati Banten melalui Tim Tabur akhirnya berhasil menangkapnya.

Kasus penipuan ini bermula pada September 2021, ketika Johnny bersama rekan-rekannya mengaku dapat mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar. Mereka berhasil meyakinkan JB Group untuk menyediakan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.

JB Group pun akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1, 2 miliar. Ironisnya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny Kainde.

Dakwaan jaksa menyebutkan, Johnny menikmati uang sebesar Rp 120 juta dari total Rp 1, 25 miliar yang diterimanya bersama Reza dari pihak JB Group, untuk keperluan pribadinya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |