KERINCI, JAMBI - Ribuan honorer calon ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci dibuat kalang kabut. Pasalnya, syarat pemberkasan yang sebelumnya sudah diumumkan resmi oleh BKPSDM tiba-tiba ditambah secara mendadak oleh Dinas Pendidikan.
Ironisnya, tambahan syarat itu tidak ada dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Bupati Kerinci. Informasi baru justru beredar lewat grup WhatsApp, seolah aturan bisa berubah seenaknya.
Dalam pengumuman resmi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) cukup ditandatangani atasan langsung, misalnya kepala sekolah. Namun mendadak muncul aturan baru, dokumen itu juga harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan. Lebih parah lagi, muncul syarat tambahan berupa surat pernyataan izin suami/istri, yang sama sekali tidak pernah dicantumkan sebelumnya.
“Di pengumuman resmi jelas SPTJM ditandatangani atasan. Kalau guru ya kepala sekolah. Tidak ada aturan harus ke Kadis. Sekarang tiba-tiba wajib diketahui Kadis. Banyak yang sudah upload DRH, baru aturan baru ini beredar, ” ungkap salah seorang calon PPPK dengan nada kesal.
Para honorer menilai aturan sepihak ini jelas-jelas mempersulit dengan kondisi yang serba mendadak.
“Seolah-olah Dinas Pendidikan Kerinci bikin aturan sendiri, berbeda dengan daerah lain. Bahkan ada surat pernyataan yang formatnya pun tak ada di pengumuman BKPSDM. Ini aneh dan terkesan dibuat-buat, ” timpal calon PPPK lainnya.
Tak hanya membingungkan, tambahan syarat ini juga berpotensi menciptakan antrean panjang di Dinas Pendidikan. Ribuan guru dan tenaga TU SD-SMP dipastikan harus mengular hanya demi tandatangan Kepala Dinas. Padahal, waktu pemberkasan semakin mepet dan banyak berkas lain yang masih harus dikejar, mulai dari SKCK, legalisir ijazah SD sampai S1, hingga surat keterangan dokter.
Sementara itu, BKPSDM Kerinci dan Plt Kadis Pendidikan saat dikonfirmasi memilih bungkam. Tak ada keterangan resmi terkait manuver sepihak Dinas Pendidikan ini. Sikap diam tersebut justru semakin memicu tanda tanya besar di kalangan calon ASN PPPK paruh waktu.
Mereka menegaskan, syarat yang sah adalah syarat yang tertuang dalam pengumuman resmi BKPSDM. Tambal-sulam aturan mendadak semacam ini bukan hanya mempersulit, tapi juga mencederai transparansi dan profesionalitas seleksi ASN.(son)