CIAMIS ~ Komitmen Polri dalam memberantas bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya sebatas pemberantasan. Tetapi juga dilkukan penguatan mental masyarakat.
Komitmen ini yang dilakukan dan diterapkan secara intens oleh jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar yang hadir ditengah para masyarakat memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dilakukan saat menjadi narasumber acara sosialisasi Pencegahan , Pemberantasan, Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba ke masyarakat dan remaja Desa Bojonggedang. Acara itu berlangsung di Aula Kantor Desa Bojonggedang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).
Tampak terlihat Kanit Intelkam hadir mewakili Kapolsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Wawan Ridwan memberikan penyuluhan sekaligus edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat dan remaja di Desa Bojonggedang.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Rancah Iptu Wawan Ridwan mengatakan, keterlibatan anggota dalam memberikan edukasi bahaya narkoba bagian dari pada upaya Polri melindungi masyarakat dan remaja dari bahaya barang terlarang yang sangat merusak, baik pengguna maupun orang disekitarnya bahkan bangsa kedepan.
"Ini upaya humanis Polri secara preventif melindungi generasi muda penerus bangsa dari bahaya negatif, seperti narkoba. Salah satunya mengajak para remaja dan masyarakat untuk berani berkata tidak pada narkoba, " kata Iptu Wawan Ridwan.
Pada kesempatan itu, kata Iptu Wawan Ridwan, anggota turut menyampaikan sejumlah materi mengenai bahaya narkoba dan miras. Mulai dari pengertian, efek penyalahgunaan hingga ancaman hukuman.
"Mari sama sama kita berantas narkoba dan miras. Mulai dari diri kita pribadi dengan berkata tidak pada narkoba dan miras. Karena itu semua hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, lingkungan hingga bangsa dan negara kedepan, " kata Iptu Wawan Ridwan.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya, jenis-jenis yang termasuk dalam kategori narkotika. Golongan I yakni memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (kecuali untuk penelitian). Contohnya termasuk ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan ekstasi (MDMA).
Golongan II yakni Memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, sering digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi. Contohnya termasuk petidin, fentanil, dan metadon.
Golongan III yakni memiliki daya adiktif ringan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh yang paling umum adalah kodein dan turunannya.
Kemudian dijelaskan juga bagaimana bahaya dan efek samping dalam menggunakan narkotika. Serta bagaimana cara pencegahan narkotika baik dari pihak aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.















































