PALU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut turut ditindaklanjuti Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan meningkatkan kesiapsiagaan personel, patroli, koordinasi lintas sektor hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Penguatan upaya tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas serta berdampak terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran terkait karhutla.
Dalam arahannya, jajaran kepolisian diminta mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Termasuk melakukan evaluasi atau moratorium terhadap ketentuan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.
Selain pencegahan di lapangan, koordinasi lintas sektoral juga diperkuat. Kepolisian akan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta berbagai instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla secara terpadu.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri tersebut dengan memperkuat berbagai langkah antisipasi di wilayah hukum Polda Sulteng.
Menurutnya, sejumlah langkah telah dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi karhutla, termasuk penerbitan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan oleh Kapolda Sulteng serta keterlibatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan bersama Forkopimda di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng, ” ujar Kombes Achmad Muhaimin.
Di tingkat kewilayahan, jajaran Polri juga diminta meningkatkan patroli terpadu pada wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta serta kesiapan Satgas Aman Nusa II juga menjadi bagian dari langkah antisipasi.
Upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan kekuatan personel kepolisian. Masyarakat juga didorong terlibat melalui Satgas Karhutla dan pembentukan relawan tanggap api. Selain itu, pembangunan embung dan sekat kanal serta edukasi melalui kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak turut didorong sebagai bagian dari mitigasi.
Polda Sulteng juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan dapat dilakukan melalui sanksi administratif, denda maupun pidana, sesuai dengan jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin, ” tegasnya.











































