BARRU – Ibrahim M alias Rahim (51), seorang wiraswasta di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar rumah dan kendaraan milik seorang warga di Kecamatan Tanete Rilau.
Aksi pidana ini dipicu oleh motif sakit hati dan kecemburuan karena menduga istrinya menjalin hubungan terlarang dengan suami korban.
Aksi pembakaran tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 16 September 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, di Bottoe, Kelurahan Tanete, Tanete Rilau.
Korban terbangun karena merasakan panas dan mendapati teras rumah, tangga, mobil, dan sepeda motornya telah dilalap si jago merah. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Penangkapan Setelah Sempat Kabur
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap dalang di balik peristiwa ini. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Satreskrim bersama Opsnal Satintelkam Polres Barru langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran tersebut diketahui dilakukan secara sengaja oleh pelaku. Tim kami kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti, " terang Kasi Humas Polres Barru Iptu. Sulfakar dalam konferensi pers, pada Kamis (25/9/2025).
Pelaku, Ibrahim M, berhasil diamankan pada Minggu, 21 September 2025, di Aroppoe, Desa Tellumpanua, Tanete Rilau. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah perbatasan Kabupaten Soppeng.
Pengakuan dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke rumah korban, lalu membakarnya bersama kendaraan yang ada di lokasi, sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) krusial, antara lain:
* 1 botol bekas berisi BBM jenis Pertalite ukuran 1, 5 liter
* 4 botol oli bekas
* 1 korek api warna putih
* 1 unit motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX.
Saat ini, Ibrahim M alias Rahim telah diamankan di Polres Barru dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran. Proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.