Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Rabu (2/9/2026), yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui merupakan suami siri korban berinisial IM (44). Peristiwa pidana terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, sementara korban ditemukan meninggal dunia di lokasi peternakan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasus tersebut diduga bermula setelah tersangka menerima dua video dari akun TikTok yang memperlihatkan korban bersama laki-laki lain di sebuah kafe. Video tersebut diduga memicu kecemburuan dan kemarahan tersangka hingga muncul niat untuk menghabisi korban. Penyidik juga menemukan dugaan persiapan sebelumnya, yakni tersangka meminta sejumlah pegawai menggali lubang di belakang kamar mess dengan alasan akan digunakan sebagai septic tank.
Saat bertemu korban, tersangka kemudian menanyakan mengenai keberadaan korban bersama laki-laki lain. Pertengkaran terjadi hingga tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong dan tongkat baseball berbahan kayu. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri, sebelum tersangka diduga melakukan tindakan lain yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Sukabumi. Satreskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan scientific investigation hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. AS kemudian diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, dan dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil visum luar sementara, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lima luka terbuka pada bagian kepala yang diduga akibat kekerasan benda tumpul, serta memar pada bagian bibir, leher, lengan dan tangan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian, dua unit telepon seluler, tas korban, sepeda motor Yamaha Aerox beserta STNK dan kunci kamar mess.
Atas perbuatannya, tersangka AS dipersangkakan dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian.











































