BARRU - Perselisihan hukum antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Barru dengan pasangan suami istri (pasutri) berinisial H.E dan R, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Sengketa ini bermula dari kredit sebesar Rp101 juta yang diterima H.E dan R pada 8 Mei 2018. Namun, sejak 25 Juli 2023, pasangan tersebut berhenti membayar angsuran, yang kemudian memicu gugatan sederhana (Nomor 26/Pdt.G.S/2025/PN Bar) dari pihak bank.
Total tunggakan yang diajukan bank mencapai Rp109 juta, terdiri dari pokok pinjaman Rp63 juta dan bunga Rp46 juta.
Dalam proses persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Riska Rina Rohiana Kaloko, secara aktif mengedepankan upaya perdamaian, sesuai amanat peraturan Mahkamah Agung mengenai Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dengan pendekatan yang komunikatif, Hakim Riska berhasil meyakinkan kedua belah pihak untuk meninjau ulang posisi hukum demi menjaga hubungan baik yang selama ini terjalin.
“Tujuannya bukan semata mencari siapa yang benar, tetapi menemukan solusi yang adil dan memenangkan semua pihak, ” ujar Hakim.
Hasilnya, kedua pihak mencapai kesepakatan damai. Pasutri H.E dan R sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan sebesar Rp67 juta pada Jumat (24/10), yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp63, 5 juta dan keringanan bunga menjadi Rp3, 5 juta.
Kesepakatan ini memangkas total kewajiban bunga nasabah secara signifikan. Kesepakatan damai ini dikuatkan dalam Akta Perdamaian pada Selasa (14/10).
Akta tersebut juga mengatur klausul eksekusi, di mana apabila pasutri tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pihak BRI berhak mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset berupa tanah yang dijaminkan.
Dengan adanya Akta Perdamaian ini, perkara dinyatakan selesai tanpa harus melanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.
Keberhasilan PN Barru menyelesaikan sengketa ini menegaskan peran aktif pengadilan dalam mendorong penyelesaian damai dan mengedepankan harmoni sosial.