LUWU TIMUR — Polemik penanganan lahan masyarakat di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini memasuki persoalan baru.
Setelah pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan kepada warga terdampak, Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) meminta DPRD Luwu Timur menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
MUAK menilai penggunaan dana dalam jumlah besar tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama menyangkut sumber dana, dasar hukum, mekanisme penganggaran maupun penyalurannya, serta status pembayaran terhadap hak masyarakat atas lahan.
Persoalan itu mencuat setelah Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026), menyebut Pemkab Luwu Timur telah menyiapkan lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan masyarakat terdampak.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11, 24 miliar disebut telah disalurkan kepada masyarakat, sedangkan lebih dari Rp5 miliar lainnya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Pemkab menyebut pembayaran tersebut merupakan bagian dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam proses pengosongan lahan untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP), yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, bagi MUAK, penyebutan PDSK maupun istilah santunan belum cukup menjawab pertanyaan mendasar mengenai posisi dana tersebut.
Ketua MUAK Luwu Timur, Amrullah, mengatakan masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah uang yang dibayarkan merupakan santunan, dana kerohiman, bantuan, kompensasi atau ganti kerugian.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu menerima uang, tetapi tidak memahami uang itu sebenarnya untuk apa dan apa konsekuensinya terhadap hak mereka. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah itu santunan, kerohiman, bantuan, kompensasi atau ganti kerugian, ” ujar Amrullah.
Desak Transparansi Sumber Dana Rp16M
Menurut MUAK, persoalan paling mendasar yang harus dijelaskan Pemkab Luwu Timur adalah asal-usul dana lebih dari Rp16 miliar tersebut.
Jika dana tersebut berasal dari PT IHIP, pemerintah diminta membuka dokumen dan mekanisme penyalurannya kepada publik.
MUAK mempertanyakan apakah dana tersebut merupakan kontribusi perusahaan, CSR, program pemberdayaan masyarakat, dana PDSK, atau skema lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.
“Kalau memang dari PT IHIP, pemerintah harus berani membuka dokumennya. Jangan hanya menyebut kerohiman atau santunan. Publik harus tahu uang itu masuk melalui mekanisme apa dan digunakan untuk kepentingan apa, ” kata Amrullah.
Sebaliknya, jika dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur, MUAK menilai persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab, penggunaan uang daerah untuk menyelesaikan dampak sosial dari pembangunan kawasan industri perlu memiliki dasar penganggaran dan dasar hukum yang jelas.
MUAK meminta pemerintah menjelaskan pos anggaran yang digunakan, kapan dana tersebut dianggarkan, kode rekening, dasar hukum penggunaan, pihak yang mengusulkan dan menyetujui, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
“Kalau benar menggunakan APBD, Bupati harus menjelaskan dengan jujur kepada masyarakat. Ini uang rakyat. Jangan sampai masyarakat Luwu Timur justru membiayai penyelesaian persoalan yang muncul dalam proyek investasi, ” tegasnya.
Minta DPRD Periksa Dokumen
Atas persoalan tersebut, MUAK mendesak DPRD Luwu Timur tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi menggunakan fungsi pengawasannya untuk memeriksa secara menyeluruh mekanisme dana santunan tersebut.
DPRD dinilai perlu meminta dokumen sumber dana, dasar penganggaran, mekanisme pembayaran, daftar penerima, hasil penilaian independen, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan nilai santunan.
Menurut Amrullah, DPRD juga perlu memastikan apakah pembayaran yang telah dilakukan kepada masyarakat berkaitan dengan penyelesaian hak atas tanah atau semata-mata merupakan penanganan dampak sosial.
“DPRD jangan hanya diam. Rp16 miliar bukan angka kecil. Fungsi pengawasan harus dijalankan. Publik berhak mengetahui uang itu dari mana dan digunakan berdasarkan aturan apa, ” katanya.
MUAK menilai transparansi tersebut penting karena Pemkab Luwu Timur sebelumnya menyebut terdapat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman dan 44 rumah kebun yang menjadi objek pendataan dan penilaian.
Dari 116 orang tersebut, pemerintah menyatakan 83 orang telah menerima santunan. Sementara sebagian lainnya belum menerima karena belum menyepakati nilai hasil penilaian independen.
Bagi MUAK, data tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka proses pembayaran kepada publik.
Jangan Sampai Santunan Dianggap Menyelesaikan Hak Atas Lahan
MUAK juga mengingatkan agar pembayaran santunan tidak serta-merta dipahami sebagai penyelesaian seluruh hak masyarakat atas lahan yang ditempati atau dikelola.
Status pembayaran, menurut Amrullah, harus dijelaskan secara terang agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum ketika menerima dana tersebut.
“Yang harus dipastikan adalah apakah pembayaran tersebut merupakan penyelesaian dampak sosial atau sekaligus dimaksudkan sebagai penyelesaian hak masyarakat atas lahan, ” ujarnya.
Karena itu, MUAK meminta Pemkab Luwu Timur membuka dokumen dan dasar hukum pembayaran, bukan sekadar menyampaikan nominal dan jumlah penerima.
Menurut Amrullah, keterbukaan justru diperlukan untuk mencegah munculnya kecurigaan bahwa mekanisme pembayaran digunakan untuk mempercepat pengosongan lahan tanpa memberikan kepastian mengenai hak masyarakat.
Investasi Bukan Persoalannya
MUAK menegaskan sikap kritis terhadap dana santunan tersebut tidak berarti menolak pembangunan kawasan industri maupun investasi.
Persoalan yang dipersoalkan adalah transparansi penggunaan dana, akuntabilitas pemerintah, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak.
“Investasi dan PSN tetap bisa berjalan. Tetapi transparansi, akuntabilitas penggunaan uang publik dan perlindungan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan, ” kata Amrullah.
Menurut MUAK, pertanyaan mengenai dana Rp16 miliar tersebut pada akhirnya sederhana: uang itu berasal dari siapa, digunakan untuk kepentingan siapa, dibayarkan berdasarkan aturan apa, dan apakah pembayaran tersebut benar-benar menyelesaikan hak masyarakat atau hanya menyelesaikan dampak sosial?
MUAK berharap DPRD Luwu Timur mengambil peran dalam memastikan seluruh pertanyaan tersebut memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)
















































