Danantara dan Badan Lain Akan Dilebur, Wacana Panas di DPR!

2 hours ago 1

JAKARTA - Sebuah isu sensitif tengah berembus kencang di Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Darmadi Durianto, melontarkan dugaan kuat mengenai adanya wacana peleburan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan unit badan lain. Dugaan ini muncul bukan tanpa alasan, terutama setelah melihat rancangan undang-undang (RUU) terkait Danantara diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Kemungkinan ini (RUU Danantara) mau dibahas tunggu surpresnya turun yang revisi ini? Kemungkinan kan digabung nih dua badan ini? Dua badan jadi satu, Badan Danantara Pengelolaan Investasi dan badan satu, namanya digabung. Jadi satu badan, " ungkap Darmadi dalam sebuah rapat koordinasi penyusunan Prolegnas dengan pemerintah pada Kamis (18/9/2025).

Momen ini memang terasa sedikit mengejutkan. Pasalnya, Danantara sendiri sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Munculnya RUU Danantara dalam usulan Prolegnas Prioritas 2026, menurut Darmadi, terasa mendadak dan menimbulkan pertanyaan besar.

"Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?" ujar Darmadi, mempertanyakan urgensi RUU baru ini.

Ketua Baleg, Bob Hasan, turut menanggapi sorotan Darmadi. Ia menjelaskan bahwa Danantara sejatinya membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh dan kuat, meskipun saat ini sudah diatur dalam UU BUMN. Terlebih lagi, Bob mengamati adanya tren di mana banyak struktur manajerial BUMN yang kini mulai merapat ke Danantara.

"Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin, terdapat juga klausul-klausul yang mengatur terkait Danantara, " ujar Bob.

"Namun, sekarang Danantara harus berdiri tegak. Karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum, susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara, " sambungnya, menggarisbawahi kebutuhan akan kejelasan status Danantara.

Bob Hasan menegaskan bahwa pengusulan RUU Danantara ke Prolegnas Prioritas 2026 bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Ia bahkan menyebutkan bahwa naskah akademik RUU tersebut sudah tersedia dan terus dalam proses penyempurnaan.

"Pada intinya sebagai inisiatif Baleg, kita akan sempurnakan lagi dalam penyusunan, " tegas Bob.

Menariknya, sehari sebelum rapat tersebut, pemerintah juga telah mengusulkan revisi UU BUMN untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Revisi UU BUMN ini menjadi salah satu dari 17 RUU yang diajukan pemerintah untuk dibahas di tahun mendatang.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat koordinasi dengan Baleg DPR pada Rabu (17/9/2025), merinci beberapa RUU yang diusulkan, termasuk RUU tentang Badan Usaha. Pengajuan revisi UU BUMN ini tentu semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya penataan ulang besar-besaran di sektor badan usaha milik negara, yang mungkin saja melibatkan Danantara. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |