Dari Jalur Formal ke Kedatuan Luwu, Ikhtiar Petani Laoli Cari Jalan Keluar Konflik Agraria

6 hours ago 2

PALOPO — Setelah menempuh berbagai kanal formal negara yang belum menghasilkan titik temu, masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini memilih menempuh jalur adat. 

Perwakilan petani Laoli akhirnya dijadwalkan akan diterima secara resmi oleh Kedatuan Luwu di Istana Kedatuan Luwu, Palopo, Jumat (21/8/2026) siang dalam sebuah upacara penerimaan resmi yang dihadiri tokoh-tokoh adat Kedatuan Luwu.

Langkah ini menjadi babak baru dalam perjuangan masyarakat Laoli mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka persoalkan. Bukan karena jalur formal telah mereka tinggalkan, melainkan karena berbagai mekanisme yang telah ditempuh belum juga menghadirkan penyelesaian yang mereka anggap berkeadilan.

Dalam salinan surat pengaduan yang ditujukan kepada Paduka Yang Mulia Datu Luwu, perwakilan masyarakat petani Laoli menyebut telah menempuh sejumlah mekanisme penyelesaian melalui institusi negara.

Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melakukan dialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur, mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, menurut mereka, berbagai proses tersebut belum menghasilkan titik temu atas persoalan-persoalan mendasar yang mereka hadapi.

“Namun hingga saat ini, kami masih merasakan adanya persoalan-persoalan mendasar yang belum memperoleh titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga kami, ” demikian kata Arfah Syam, perwakilan petani Laoli dalam surat tersebut.

Mencari Ruang di Luar Jalur Formal

Keputusan menemui Kedatuan Luwu memperlihatkan bagaimana masyarakat yang berada dalam konflik agraria dapat mencari kanal penyelesaian lain ketika mekanisme formal dianggap belum mampu memberikan jalan keluar.

Jalur tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum atau kewenangan lembaga negara. Sebaliknya, masyarakat Laoli secara eksplisit mengakui posisi Kedatuan Luwu tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga peradilan maupun pemerintahan yang dapat memutus sengketa pertanahan.

Yang mereka harapkan adalah sesuatu yang berbeda: kebijaksanaan adat, nasihat, pertimbangan, dan kemungkinan terbukanya ruang dialog antarpihak.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan, ” tambah Arfah.

Namun, mereka memandang Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang sejak dahulu menjadi penjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.

Atas dasar itu, mereka berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak dalam suasana yang lebih sejuk dan bermartabat.

Pilihan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa konflik Laoli tidak lagi semata-mata dipandang masyarakat sebagai persoalan administratif pertanahan. Bagi para petani, persoalan itu telah menyentuh keberlangsungan kehidupan keluarga, rasa keadilan, serta hubungan masyarakat dengan pemerintah.

“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara, ” ujar Arfah.

Kedatuan Luwu dan Ingatan Sejarah Tana Luwu

Pertemuan ini juga memiliki makna simbolik yang tidak kecil. Kedatuan Luwu bukan institusi yang lahir setelah terbentuknya Indonesia. Akar sejarah Luwu telah jauh lebih tua daripada Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 1945.

Kedatuan Luwu adalah kerajaan tertua di Sulawesi Selatan, bahkan dipandang sebagai salah satu sumber asal-usul raja-raja di Sulawesi Selatan. Dalam perjalanan sejarahnya, Kedatuan Luwu memiliki sistem pemerintahan sendiri dengan Pajung atau Datu sebagai pemimpin tertinggi.

Jejak sejarah dan kebudayaan Luwu juga sangat erat dengan Sureq Galigo atau I La Galigo, karya sastra klasik Bugis yang memuat berbagai kisah mengenai kehidupan, tata masyarakat, pemerintahan, adat-istiadat, hingga hubungan antarkerajaan di Sulawesi Selatan. 

Karena itu, ketika masyarakat Laoli datang ke Kedatuan Luwu, mereka sesungguhnya tidak sedang meminta sebuah lembaga adat mengambil alih kewenangan negara.

Mereka datang kepada salah satu simbol historis dan kultural yang masih hidup di Tana Luwu untuk menyampaikan keresahan masyarakat dari salah satu wilayah yang secara geografis maupun historis berada dalam bentang Luwu.

Lebih dari sekadar persoalan prosedural, pertemuan itu mempertemukan dua sistem penyelesaian persoalan yang berbeda, antara mekanisme hukum formal negara dan mekanisme sosial-kultural yang bertumpu pada musyawarah serta nilai-nilai adat.

Dari Negara Hukum ke Musyawarah Adat

Menariknya, dalam permintaannya kepada Datu Luwu justru menunjukkan kehati-hatian masyarakat Laoli dalam menempatkan Kedatuan Luwu.

Mereka tidak meminta Datu Luwu memutus siapa yang benar dan siapa yang salah. Mereka juga tidak meminta Kedatuan Luwu menggantikan institusi negara.

Sebaliknya, mereka meminta agar Kedatuan Luwu menjadi “ruang pemersatu” bagi anak negeri Tana Luwu sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat dibicarakan melalui musyawarah, saling menghormati dan menjunjung tinggi keadilan.

Di titik inilah langkah petani Laoli menjadi penting untuk dibaca dalam perspektif yang lebih luas.

Ketika kanal formal belum memberikan penyelesaian, masyarakat tidak selalu memilih jalan konfrontasi. Sebagian justru mencari institusi sosial yang masih memiliki legitimasi kultural untuk membuka ruang komunikasi.

Dalam konteks Laoli, pilihan tersebut dapat dibaca sebagai upaya mencari “jalan ketiga” yang tidak meninggalkan proses hukum, tetapi sekaligus menghidupkan mekanisme dialog berbasis nilai adat.

Apalagi konflik agraria pada dasarnya tidak hanya menyangkut dokumen, sertifikat, izin, atau status penguasaan tanah. Di dalamnya terdapat sejarah penguasaan, relasi sosial, sumber penghidupan, rasa memiliki terhadap ruang hidup, dan persepsi masyarakat tentang keadilan.

Karena itu, penyelesaiannya pun sering kali membutuhkan lebih dari sekadar pendekatan administratif dan legal-formal.

Menanti Sikap Kedatuan Luwu

Kini perhatian publik tertuju pada apa yang akan disampaikan Kedatuan Luwu dalam pertemuan Jumat (21/8) besok.

Apakah audiensi tersebut akan berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi, atau berkembang menjadi ruang dialog yang mempertemukan masyarakat dengan pihak-pihak terkait? Jawabannya tentu berada pada proses yang akan berlangsung di Kedatuan Luwu.

Yang jelas, kedatangan petani Laoli membawa pesan bahwa setelah berbagai pintu formal diketuk, masih ada ruang sosial dan kultural yang mereka anggap penting untuk didatangi.

Bagi masyarakat Laoli, harapan itu dirumuskan secara sederhana dimana mereka ingin persoalan yang menyangkut tanah dan keberlangsungan hidup keluarganya dibicarakan melalui musyawarah dan dengan tetap menjaga martabat semua pihak.

Dan di Istana Kedatuan Luwu, Jumat (21/8/2026) esok, suara itu akan kembali disampaikan—kali ini bukan di ruang sidang lembaga negara, melainkan di hadapan institusi adat yang sejarahnya telah berakar jauh sebelum republik ini berdiri. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |