Dari Sengketa Lahan ke Pasal 162 Minerba: Kasus Awaluddin dan Pertanyaan tentang Aktivitas Tambang PT PDS

3 hours ago 3

LUWU TIMUR — Satu lagi persoalan penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur yang kini mencuat ke permukaan. Konflik yang sebelumnya berkaitan dengan penguasaan dan hak atas tanah tersebut berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Salah satu pihak yang kini dimintai klarifikasi adalah Awaluddin alias Awwa Pongkeru. Ia dipanggil Satreskrim Polres Luwu Timur terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS).

Surat panggilan tertanggal 9 Agustus 2026 menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Minerba. Awaluddin semula dijadwalkan memberikan keterangan pada 13 Agustus, tetapi agenda tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Perkembangan ini memunculkan persoalan yang lebih mendasar: apa sebenarnya aktivitas pertambangan PT PDS di lokasi tersebut yang disebut telah dirintangi, dan tindakan apa yang diduga dilakukan Awaluddin?

Pertanyaan itu menjadi penting karena Awaluddin membantah keberadaannya di lokasi berkaitan dengan upaya mengganggu kegiatan pertambangan. Menurut dia, akar persoalan justru berada pada konflik penguasaan dan hak atas lahan.

“Sejak awal saya melihat persoalan ini sebagai konflik penguasaan dan hak atas lahan, bukan persoalan menghalangi kegiatan pertambangan (PT PDS). Namun dalam perkembangannya, persoalan lahan tersebut justru diarahkan menjadi dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, ” kata Awaluddin saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).

Awaluddin: Saya Berada di Lokasi karena Kuasa Pemilik Lahan

Awaluddin mengaku berada di lokasi karena mendapat kuasa dari pemilik lahan untuk menjaga keberadaan dan penguasaan atas bidang tanah yang dipersoalkan.

Ia membantah pernah melakukan kekerasan, ancaman, maupun tindakan terhadap pekerja atau peralatan milik PT PDS.

“Sepanjang yang saya ketahui dan saya alami langsung, tidak ada kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung di lokasi yang kemudian disebut telah saya halangi. Saya juga tidak pernah melakukan kekerasan, pengancaman, ataupun tindakan terhadap pekerja maupun alat perusahaan (PT PDS), ” ujarnya.

Menurut Awaluddin, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat dari status dan riwayat penguasaan lahan. Ia mempertanyakan penyelesaian hak atas tanah sebelum konflik tersebut berkembang menjadi perkara yang ditangani kepolisian.

Ia juga mengaku sejauh yang diketahuinya belum pernah ada komunikasi atau penyelesaian langsung dengan pemilik lahan yang memegang sertifikat atas lokasi yang dipersoalkan.

“Yang juga menjadi pertanyaan kami, sampai persoalan ini berkembang menjadi laporan polisi, sejauh yang kami ketahui belum pernah ada komunikasi atau penyelesaian langsung dengan pemilik lahan yang memegang sertifikat atas lokasi yang dipersoalkan, ” katanya.

Bagi Awaluddin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan hak atas tanah masih menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.

“Karena itu, menurut saya, akar persoalannya perlu dilihat secara utuh terlebih dahulu sebagai persoalan hak dan penguasaan lahan, ” lanjutnya.

Mempertanyakan Aktivitas Tambang yang Disebut Terganggu

Awaluddin tidak menyatakan keberatan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Ia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan mengenai apa yang terjadi di lapangan.

Namun, ia meminta dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dibangun berdasarkan peristiwa dan tindakan yang konkret.

“Saya tetap menghormati proses hukum dan akan kooperatif. Saya tidak meminta hukum berpihak kepada saya. Yang saya minta sederhana, jangan sampai konflik lahan bergeser menjadi proses pidana tanpa terlebih dahulu dibuktikan kegiatan pertambangan apa yang saya halangi dan tindakan konkret apa yang saya lakukan, ” tegasnya.

Menurut dia, penjelasan mengenai aktivitas pertambangan menjadi penting untuk melihat hubungan antara keberadaannya di lokasi dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Kalau memang ada bukti saya menghalangi kegiatan pertambangan, silakan dibuka dan diuji. Tetapi kalau persoalannya sebenarnya berawal dari konflik lahan, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, terbuka, dan menghormati hak semua pihak, ” katanya.

Pasal 162 Minerba dan Persoalan di Lapangan

Pasal 162 Undang-Undang Minerba pada pokoknya mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin pertambangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kasus Awaluddin, penerapan pasal tersebut membuat beberapa fakta menjadi penting untuk diperjelas, antara lain aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi, tindakan yang diduga dilakukan Awaluddin, serta hubungan tindakan tersebut dengan kegiatan usaha pertambangan PT PDS.

Namun, sampai saat ini, keterangan yang tersedia dari pihak Awaluddin belum menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara yang sedang diselidiki kepolisian.

Karena itu, penjelasan dari penyidik mengenai peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan menjadi penting. Demikian pula keterangan PT PDS mengenai kegiatan pertambangan yang disebut terganggu dan kronologi peristiwa di lokasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari PT PDS mengenai aktivitas pertambangan yang disebut telah dirintangi maupun mengenai persoalan hak atas tanah yang menjadi latar belakang konflik tersebut.

Siap Hadapi Pemeriksaan

Awaluddin memastikan akan memenuhi panggilan Satreskrim Polres Luwu Timur pada Kamis (20/8/2026). Ia mengatakan kehadirannya di hadapan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk menjelaskan alasan dirinya berada di lokasi.

“Yang saya minta hanya satu: semua fakta dibuka dan diuji. Kalau saya melakukan kesalahan, tentu saya siap mempertanggungjawabkannya. Tetapi jangan sampai persoalan hak atas lahan langsung diposisikan sebagai persoalan menghalangi pertambangan tanpa melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, ” pungkasnya.

Diketahui, PT Panca Digital Solution merupakan perusahaan pertambangan mineral bijih besi yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang disebut berlaku hingga 2 Agustus 2027, dengan kantor operasional di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Perkembangan pemeriksaan terhadap Awaluddin pada Kamis mendatang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan, sekaligus memperjelas apakah persoalan tersebut semata berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap kegiatan pertambangan atau memiliki keterkaitan lebih luas dengan konflik penguasaan lahan di Desa Harapan. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |