PALOPO — Ketika jalur-jalur formal belum menghadirkan titik temu, masyarakat tani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memilih mengetuk pintu adat. Bukan untuk meninggalkan hukum, apalagi menggantikan kewenangan negara, melainkan untuk mencari ruang lain yang mereka harapkan dapat membuka jalan keluar atas konflik agraria yang telah lama mereka hadapi.
Pada Jumat (21/8/2026), selepas menunaikan salat Jumat, puluhan petani Laoli datang ke Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo. Mereka menempuh perjalanan sekitar 179 kilometer dari Malili dengan membawa peta, dokumen, dan cerita tentang tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
Kedatangan itu menjadi babak baru dalam ikhtiar masyarakat Laoli mencari penyelesaian. Sebelumnya, mereka mengaku telah menempuh berbagai jalur formal, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh proses hukum, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kini, di tengah perjalanan hukum dan administrasi yang masih berlangsung, mereka mencoba membuka ruang dialog melalui Kedatuan Luwu.
Tanah yang Menjadi Sumber Kehidupan
Bagi masyarakat tani Laoli, konflik tersebut tidak sekadar berbicara mengenai status hukum sebidang tanah. Di atas lahan itulah mereka membangun rumah, berkebun, dan menggantungkan kehidupan keluarga selama bertahun-tahun.
Karena itu, ketika persoalan penguasaan lahan muncul, yang mereka hadapi bukan hanya ketidakpastian mengenai status tanah, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan hidup.
Asruddin, salah seorang petani Laoli, mengatakan keluarganya telah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998. Menurut dia, selama puluhan tahun masyarakat mengelola kawasan tersebut tanpa adanya pihak lain yang menguasai lahan yang mereka garap.
Persoalan, kata Asruddin, mulai mengemuka ketika pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan atau HPL pemerintah daerah.
Masyarakat mengaku tidak mengetahui proses pensertifikatan terhadap lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola.
Belakangan, mereka mengetahui kawasan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park atau PT IHIP.
Namun, Asruddin menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Laoli bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
"Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami. Alasan inilah kami tetap berjuang menuntut keadilan, " ujar Asruddin.
Ketegangan kemudian meningkat setelah masyarakat mengaku terjadi pengosongan rumah dan kebun warga pada 30–31 Juli 2026 dengan melibatkan aparat gabungan.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa mereka perlu mencari berbagai ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Ketika Hukum Belum Menghadirkan Titik Temu
Arfah Syam, perwakilan petani Laoli, mengatakan kedatangan mereka ke Kedatuan Luwu tidak berarti masyarakat meninggalkan jalur hukum maupun mekanisme pemerintahan.
Sebaliknya, jalur adat ditempuh karena berbagai proses formal yang telah mereka lalui belum menghasilkan titik temu.
"Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar, " kata Arfah.
Menurutnya, setelah berbagai pintu pemerintahan diketuk, masyarakat memilih datang ke Kedatuan Luwu sebagai salah satu ikhtiar untuk membuka ruang penyelesaian.
"Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami, " ujarnya.
Pilihan tersebut menunjukkan posisi penting institusi adat dalam kehidupan sosial masyarakat Tana Luwu.
Kedatuan Luwu memang tidak memiliki kewenangan menggantikan lembaga negara dalam menentukan status hukum sebuah tanah. Namun, bagi masyarakat, Kedatuan memiliki akar sejarah panjang dan posisi kultural yang masih dihormati.
Karena itu, jalur adat dipandang sebagai ruang sosial yang memungkinkan persoalan didengar dengan perspektif yang lebih luas.
Membawa Peta dan Dokumen
Dalam pertemuan di Istana Kedatuan Luwu, masyarakat Laoli juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap penting untuk menjelaskan persoalan yang sedang dihadapi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah perubahan titik koordinat lahan.
Arfah mengklaim terdapat perbedaan antara peta awal dan peta setelah perubahan. Menurutnya, terdapat selisih luasan yang mencapai sekitar 70 hektare.
"Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu, " ujarnya.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan masyarakat kepada Kedatuan Luwu.
Bagi petani Laoli, membawa peta dan dokumen menjadi penting karena mereka ingin persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari cerita atau klaim sepihak.
Mereka berharap seluruh informasi yang dimiliki dapat membantu memberikan gambaran mengenai perjalanan panjang konflik agraria yang mereka alami.
Adat Bukan Pengganti Hukum
Masyarakat Laoli juga secara sadar menegaskan bahwa mereka tidak datang ke Kedatuan untuk meminta Datu Luwu mengambil alih kewenangan pemerintah atau lembaga peradilan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan, " kata Arfah.
Yang mereka harapkan adalah kebijaksanaan, nasihat, serta kemungkinan terbukanya ruang dialog. Di titik inilah hukum dan adat bertemu dalam konteks yang berbeda.
Hukum tetap menjadi jalur yang menentukan status formal dan penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara adat diharapkan dapat menjadi ruang sosial untuk mempertemukan pihak-pihak yang berseberangan, membuka komunikasi, dan menjaga hubungan kemanusiaan di tengah konflik.
Bagi masyarakat Laoli, datang ke Kedatuan bukan berarti mencari lembaga baru untuk mengadili sengketa tanah.
Mereka sedang mencari ruang untuk didengar. Mereka berharap ada jembatan yang dapat mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait agar persoalan yang telah berlangsung tidak terus berkembang dalam suasana ketegangan.
Aspirasi Akan Dihadapkan kepada Datu Luwu
Pertemuan masyarakat tani Laoli diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng.
Datu Luwu tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja, mengatakan pihak Kedatuan telah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Namun, sebelum persoalan tersebut disampaikan kepada Datu Luwu, pihak Kedatuan meminta masyarakat melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
"Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu, " ujar Maddika Bua.
Ia memastikan aspirasi masyarakat Laoli akan diteruskan kepada Datu Luwu.
"Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu, " katanya.
Jawaban tersebut memang belum menjadi penyelesaian atas konflik yang dihadapi masyarakat Laoli.
Namun, bagi para petani, pertemuan itu setidaknya membuka satu ruang komunikasi baru setelah berbagai proses formal yang mereka tempuh belum menghadirkan solusi.
Ikhtiar Mencari Jalan Keluar
Konflik agraria sering kali menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menentukan siapa yang memegang dokumen atau memiliki klaim atas sebidang tanah.
Ada sejarah penguasaan lahan, sumber penghidupan masyarakat, hubungan sosial, kepentingan pembangunan, serta kebijakan investasi yang semuanya saling bertemu dalam satu ruang.
Karena itu, ketika proses hukum dan administrasi belum menghasilkan titik temu, muncul kebutuhan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas.
Dalam konteks masyarakat Laoli, jalur adat tidak ditempatkan sebagai pengganti hukum negara. Kedatuan Luwu juga tidak diminta untuk menjadi hakim atas sengketa pertanahan yang mereka hadapi.
Adat, dalam perjalanan masyarakat Laoli, ditempatkan sebagai ruang sosial dan kultural. Sebuah ruang yang diharapkan mampu mempertemukan pihak-pihak yang selama ini berada dalam posisi berbeda.
"Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara, " ujar Arfah.
Kini, peta dan dokumen yang mereka bawa dari Malili akan menjadi bahan yang akan disampaikan kepada Datu Luwu.
Apakah langkah tersebut akan berkembang menjadi ruang dialog yang mempertemukan masyarakat dengan pemerintah dan pihak terkait, atau berhenti sebagai penyampaian aspirasi, masih menjadi bagian dari proses berikutnya.
Namun, satu hal telah terjadi. Di tengah proses hukum dan mekanisme formal yang belum membawa mereka pada titik temu, masyarakat tani Laoli memilih menempuh ikhtiar lain melalui Kedatuan Luwu.
Bukan untuk meninggalkan hukum. Bukan pula untuk meminta adat mengambil alih kewenangan negara.
Mereka datang dengan harapan bahwa di antara hukum dan adat, masih terdapat satu ruang yang dapat dibuka: ruang untuk duduk bersama, mendengar satu sama lain, dan mencari jalan keluar atas konflik agraria yang tetap menjaga keadilan serta martabat semua pihak. (Tim Redaksi)







































