TANGERANG – Diduga terlibat dalam praktik penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif), PT Zhong Bu Adhesive Indonesia secara resmi menerima surat somasi atau teguran hukum. Langkah hukum ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum M. Ade Suhaedih, Direktur PT Bangun Banten Sekawan.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Sepri Ardi Tanjung, S.H., dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri yang bertindak untuk dan atas nama M. Ade Suhaedih. Surat teguran hukum tersebut dialamatkan kepada Direktur PT Zhong Bu Adhesive Indonesia yang berlokasi di Jalan Industry Raya 2 No. 6, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Sepri Ardi Tanjung menegaskan bahwa kliennya merupakan pelaku usaha yang berkomitmen penuh terhadap kepatuhan hukum dan aturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Klien kami adalah pihak yang taat dalam menjalankan aturan pemerintah sebagai wajib pajak dengan membayarkan pajak kepada negara sesuai aturan. Dalam menjalankan usahanya, PT Bangun Banten Sekawan selalu sesuai regulasi, tidak pernah merugikan perusahaan lain, dan tidak pernah merugikan keuangan negara, " ujar Sepri dalam keterangannya.
Ancaman Pidana Berat Pasal 39A
Penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif menjadi perhatian serius karena dampaknya yang dinilai sangat merusak sistem perpajakan serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Tim kuasa hukum mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana khusus yang mengintai para pelaku penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam ketentuan pasal tersebut ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya diancam dengan hukuman berat.
Ancaman hukuman tersebut meliputi:
Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
Denda berupa uang minimal 2 (dua) kali dan maksimal 6 (enam) kali dari jumlah pajak yang tertera dalam faktur tersebut.
Melalui somasi ini, pihak M. Ade Suhaedih meminta pimpinan PT Zhong Bu Adhesive Indonesia untuk segera mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan dugaan tersebut. Jika peringatan ini tidak ditanggapi dengan iktikad baik, tim kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lanjutan, baik pelaporan ke otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun aparat penegak hukum terkait. (Spyn).
















































