Diduga Merintangi Usaha Berizin, 3 Orang Dilaporkan ke Polres Toraja Utara

1 week ago 8

TORAJA UTARA - Tiga (3) orang inisial HTK, PLB dan YR, dilaporkan ke Polres Toraja Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Selasa (8/4/2025).

Ketiga orang tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Maret 2025 oleh Tr (45) selaku pihak Perusahaan Tambang Galian C.

Hal ini saat dikonfirmasi ke penyidik unit Tipidter Polres Toraja Utara pada hari Minggu (30/3/2025), IPDA Heriyanto menyebutkan jika sementara ditangani.

"Sementara ditangani dalam proses lidik dan sudah ada 1 orang yang dipanggil" sebut IPDA Heriyanto.

Sementara terlapor yang lainnya, juga IPDA Heriyanto sebut akan dijadwalkan kembali usai libur bersama hari masuk kantor.

"Nanti masuk kantor saya atur jadwal, " singkat IPDA Heriyanto.

Pemanggilan terhadap para terlapor inipun saat dikonfirmasi kembali pada hari Senin (7/4/2025), IPDA Heriyanto menerangkan jika sudah dilakukan pemanggilan terhadap 1 orang lainnya.

"Iya saya sudah panggil inisial PLB, " sebut IPDA Heriyanto.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi yang diterima dari pihak penyidik jika terlapor yang sudah penuhi panggilan memberikan keterangan yakni inisial HTK dan PLB.

Sementara untuk terlapor YR belum diketahui pasti kapan jadwal pemanggilannya untuk diambil keterangannya.

(Wid)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |