Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengasdengklok Sosialisasikan Kepada Warga

2 days ago 11

Polres Karawang Polda Jawa Barat - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga masyarakat,
Rabu (16/04/2025) 

Kegiatan Sosialisasi TPPO kali ini anggota Bhabinkamtibmas Aipda Audien Prasetya bersama Bripka Arip Utomo memberikan sosialisasi kepada Warga Dusun warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec. Rengasdengklok wilayah hukum Polsek Rengasdengklok 

Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta mencegah adanya oknum agen penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan pekerjaan diluar negeri dengan menjajikan upah yang besar, karena itu merupakan TPPO

"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Fiki Novian Ardiansyah SH. SIK., M.KP., M.Si. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, masyarakat agar dapat melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila melihat dan menemukan adanya oknum atau agen penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri

"Himbauan TPPO ini disampaikan agar masyarakat memahami jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh oknum sponsor yang menawarkan bekerja diluar negeri dengan dijanjikan gaji yang menggiurkan", Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi. Rabu (16/04/2025)

Ditegaskan Kapolsek, apabila masyarakat menemukan atau ada oknum yang menawarkan kepada tetangga atau keluarga untuk bekerja diluar negeri agar segera melapor kepada kepolisian

"Segera laporkan kepada kepolisian apabila ada diantara tetangga atau sanak keluarga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu jelas merupakan korban TPPO", Pungkasnya

Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Read Entire Article
Karya | Politics | | |