Kehadiran TNI di Papua: Tugas Negara yang Sah, Bukan Teror

1 day ago 8

PAPUA - Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang mengklaim diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan keras. Mereka menentang rencana pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Bahkan, mereka mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan mengusir masyarakat non-Papua dari tanah Papua. Sabtu (19/04/2025).

Namun, pernyataan mereka yang provokatif itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, bukanlah tindakan sewenang-wenang atau menindas, melainkan langkah konstitusional yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi mandat TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari operasi pengamanan wilayah negara yang sah, dan tujuannya sangat jelas: menjamin keselamatan masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok separatis.

TNI juga menggunakan pendekatan teritorial yang humanis dalam setiap langkahnya. Kehadiran TNI di Papua tidak hanya bersifat militeristik, melainkan juga sosial dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Tugas TNI meliputi:

- Pengamanan wilayah Papua;

- Mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan;

- Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat Papua.

Ketika ancaman bersenjata terus mengguncang, TNI berkomitmen untuk bertindak dengan profesional, proporsional, dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

Sementara itu, ancaman dari TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil non-Papua dan serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, serta fasilitas umum sangat mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan. Tindakan tersebut, yang mengandung unsur teror, juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

Kesimpulannya, kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran negara, bukan bentuk penindasan. TNI hadir untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua, dalam meraih rasa aman, menikmati pembangunan yang adil, dan mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan. Setiap langkah yang diambil oleh TNI adalah wujud dari legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas yang harus dijunjung tinggi.

Dalam menghadapi upaya TPNPB-OPM untuk menebarkan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatis, TNI akan terus bekerja keras menjaga integritas NKRI dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan di dalam negara hukum.

-Autentikasi: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |