Ini Penjelasan Kepala ATR BPN Bitung Terkait Informasi Permasalahan Dalam Postingan di Group Viral Sulut

4 hours ago 3

BITUNG, - Terkait Penjelasan Informasi terhadap permasalahan dalam postingan yang disampaikan  Daantje pada group Fece book Viral Sulut pada sabtu 19 April 2025. 

Menanggapi hal itu Kepala ATR BPN Kota Bitung, Budi Tarigan SH ME, Menjelaskan. ; 

- Bahwa pada prinsipnya berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Kementrian agraria dan Tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun. 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menyatakan ; 

" Atas permohonan yang berkepentingan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan tindakan administrasi berupa penerbitan keputusan pembatalan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bahwa berdasarkan pasal 32. Ayat 1 Kementrian agraria dan tata ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan

" Kementrian atau Kantor Wialayah sesuai kewenangan tidak dapat membatalkan produk hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal :

a. Hak atas objek sengketa/perkara telah beralih kepada pihak ketiga

b. Pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam perkara dan..

c. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik sesuai dengan keraturan dan perundang-undangan sebelum adanya perkara.

Bahwa berdasarkan permohonan pembatalan produk hukum sebagai tindaklanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hasilnya telah disampaikan kepada para pihak.

" Demikian yang dapat kami informasikan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih, " tutup Bufi Tarigan.  (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |