Ketum Eks NAPI: Bawaslu Provinsi Banten Dalam Lingkaran Korupsi

1 month ago 21

Serang - Hajat Pilpres, Pileg dan Pilkada baru saja usai, tentu kita mengapresiasi kerja-kerja Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Banten karena ketiga perhelatan tersebut berjalan aman dan damai. 

Tentunya Bawaslu Provinsi Banten tidak sedikit mengeluarkan anggaran biaya dalam rangka mempersiapkan ketiga perhelatan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua umum perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indoensia (Eks NAPI) Tubagus Delly Suhendar angkat bicara.

"Kami dari Eks NAPI sudah melakukan telaah dan penelitian terhadap penggunaan anggaran Bawaslu provinsi Banten dari tahun 2023 sampai dengan 2025. Dan hasil telaah kami terhadap penggunaan anggaran Bawaslu Provinsi Banten dari tahun 2023 – 2024 benar-benar mengejutkan, " kata Tb Delly.

Lebih lanjut Tb Delly menjelaskan jika merujuk pada aturan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang mengatur proses pelaksanaan pengadaan termasuk pelaksanaan kontrak dan pelaporan pelaksanaan pengadaan. 

Selain itu, Keputusan Kepala LKPP Nomor 334 Tahun 2023 juga mengatur tentang petunjuk pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas kinerja dan anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sekarang lebih detil mengatur kewajiban pelaporan dan monitoring yang harus dilakukan oleh OPD atau instansi pelaksana pengadaan.

Perpres No. 16 Tahun 2018 mengamanatkan kewajiban PPK untuk "melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA" yang merupakan bagian dari pelaporan resmi atas pelaksanaan pengadaan dan kontrak dalam sistem LKPP terintegrasi.

"Banyak ditemukan kejanggalan dalam proses lelang pekerjaan, penunjukan pelaksana dan sistem Pelaporan terintegrasi melalui LPSE dan LKPP, " jelasnya.

Tb Delly menilai bahwa ada beberapa kejanggalan di Bawaslu provinsi Banten. Mulai dari penunjukan Pelaksana kegiatan pekerjaan yang tidak memiliki kesesuaian SBU, permainan selisih harga dan banyaknya kegiatan Bawaslu yang tidak dilaporakan dalam detil transaksi e-purchasing LKPP dan tentunya itu menabrak aturan dan ketetapan pengunaan LKPP.

"Kami sedang menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan Anggaran oleh BAWASLU Prov. Banten dari tahun 2023 sampai dengan 2025, " pungkasnya.

Dari penulusuran Tim Redaksi bulan Oktober 2024 BAWASLU Melakukan Pengadaan Susu Beruang Sebanyak 135.095 Kaleng dengan Nilai Perkaleng Rp.19.000, - ditambah Pelaksan Pengadaan ini di duga tidak memiliki kesesuaian Sub bidang usaha (SBU) khusus Pengadaan barang dan jasa. Selain harga Susu Beruang yang tidak Rasional Diduga BAWASLU Prov. Banten melakukan Mall Administrasi dalam penunjukan Pelaksan kotrak pekerjaan pengadaan ini.

Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten Arif Budiman ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |