PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
dari hasil pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluhan
berdasarkan ketentuan dalam pasal 263 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.
Selanjutnya berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dilaksanakan dengan tahapan penyusunan rancangan awal "kata Tata Sutari S.E", selaku anggota DPRD Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (22/04/2025).
Dipaparkannya bahwa, penyusunan rancangan awal RPJMD tersebut dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik, dimana penyusunan rancangan awal RPJMD ini merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
b. Dasar
Landasan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut :
1.Uundang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional;
2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan terakhir kali diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja;
3. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah;
4.Inmendagri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra pd tahun 2025-2029.
c. Pimpinan dan anggota panitia khusus II
1.Jjoane Irwan Suwarsa, S.Ip., M.Si. : Ketua.
2. Encep Najmudin, S.H. : wakil ketua
3. Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.S.i. : sekretaris
4.Sri Rahayu, S.Sos. : anggota
5. Deni Kusnani : anggota
6.Rd. Tata Sutari, S.E. : anggota
7. Hj. Hesti Mulyati, S.Pd. : anggota
8. Ai Nanan Handayani : anggota
9. Ade ruminah S H. : anggota
10. Yayat Ruhiyat : anggota
11. Hj. Mimin Mintarsih : anggota
12. Haer, S.Pd.i. : anggota
13. Dudi Wahyudi : anggota
14. Dudung Kurniawan : anggota
15. Hamdi : anggota
d. Materi dan waktu pembahasan
panitia khusus II DPRD kabupaten pangandaran bertugas membahas rancangan awal rencana pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029.
Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 mengatur bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal rpjmd sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD.
Selanjutnya berdasarkan hasil rapat paripurna tanggal 11 april 2025, pembahasan rancangan awal RPJMD kabupaten pangandaran tahun 2025-2029 oleh panitia khusus II sejak tanggal 14 april 2025 sampai dengan tanggal 21 april 2025, dan menyampaikan laporan hasil pembahasan pada tanggal 22 april 2025 dalam rapat paripurna.
Adapun tahapan pembahasan rancangan awal RPJMD kabupaten pangandaran tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan jadwal pembahasan;
2. Menyelenggarakan pendalaman materi;
3. Expose dari Bappeda kabupaten pangandaran;
4. Menyelenggarakan konsultasi ke Bappeda provinsi jawa barat;
5. Menyelenggarakan koordinasi ke DPRD kota bandung;
6. Menyelenggarakan rapat kerja bersama dengan SKPD dan stakeholder terkait;
7. Penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan panitia khusus II;
8. Menyelenggarakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi.
9. Finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan panitia khusus II;
10. Penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus II pada rapat paripurna.
e. Kesimpulan dan rekomendasi
berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus II terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Setelah melalui pencermatan terhadap dokumen rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029, panitia khusus II berpendapat bahwa secara umum sistematika yang disajikan telah sesuai dengan amanat pasal 47 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, yakni :
a. Pendahuluan;
b. Gambaran umum dan kondisi daerah;
c. Gambaran keuangan daerah;
d. Permasalahan dan isu srategis daerah;
e. Visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah;
g. Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah;
h. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. Penutup.
2. Secara umum rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029 yang disampaikan oleh yth. Bupati pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, serta setelah menghimpun pendapat akhir fraksi dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi pada hari selasa tanggal 22 april 2025, para pimpinan fraksi menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan panitia khusus II dan pada prinsipnya menyetujui terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029 untuk disepakati bersama.
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
sebelum mengakhiri penyampaian laporan panitia khusus II ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran tahun 2025-2029, yaitu sebagai berikut :
1. Penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah harus disusun secara sinergis dan terintegrasi dengan rpjmn 2025–2029 dan rpjmd provinsi jawa barat tahun 2025–2029, serta mendukung pengembangan kawasan jawa barat selatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden nomor 87 tahun 2021.
2. Menambahkan beberapa sasaran dalam misi ke-3 terkait meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan, yaitu:
a. Penetapan kawasan konservasi dan mata air strategis serta pengelolaannya secara terpadu dan berbasis mitigasi perubahan iklim.
b. Akselerasi pembangunan infrastruktur konektivitas yang menjangkau wilayah-wilayah terisolir serta mendukung konektivitas destinasi pariwisata unggulan, pusat pertanian, dan permukiman penduduk.
c. Pelestarian lingkungan yang berbasis ruang terbuka hijau publik, termasuk pengembangan kawasan hutan terbuka hijau di wilayah strategis.
3. Menambahkan beberapa sasaran dalam misi ke-4 dengan mendorong strategi hilirisasi pariwisata melalui peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pengembangan industri turunan pariwisata dan agrowisata, serta pemasaran digital yang terintegrasi.
4. Perluasan sasaran misi ke-6 dengan memasukkan aspek peningkatan kapasitas cadangan air baku dan air untuk irigasi pertanian, termasuk pengembangan embung, sumur resapan, dan konservasi daerah tangkapan air, serta mendorong reforma agraria sebagai upaya penyediaan lahan produktif sekaligus pemberdayaan petani dan peningkatan kesejahteraan.
5. Menambah sasaran pada misi ke-8 terkait meningkatkan kesejahteraan sosial dan perekonomian, serta penguatan dan pemberdayaan desa, yaitu:
a. Peningkatan akses masyarakat terhadap lapangan kerja melalui pendidikan vokasional, pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal, dan penguatan ekosistem kewirausahaan desa.
b. Mendorong penetapan dan pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan sebagai strategi penguatan ekonomi berbasis potensi lokal pertanian dan kelautan.
c. Mendorong program peremajaan tanaman kelapa rakyat dan keberlanjutan pengelolaan komoditas kelapa sebagai komoditas unggulan daerah, serta pengembangan komoditas pertanian lainnya, meliputi tanaman perkebunan (seperti pala dan kapulaga), tanaman pangan (seperti jagung), dan tanaman hortikultura.
d. Pembinaan kelembagaan petani, penguatan akses permodalan, serta pengembangan industri hilir berbasis komoditas lokal yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
e. Peningkatan jaminan keselamatan kerja bagi pekerjaan dengan risiko tinggi.
6. Di dalam pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten pangandaran telah mengusulkan prioritas pembangunan untuk tahun 2026, diantaranya “reformasi birokrasi dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital serta penguatan kondusifitas daerah dan stabilitas politik”, termasuk di dalamnya pemekaran wilayah kecamatan dan desa diharapkan dapat diakomodir dalam RPJMD kabupaten pangandaran tahun 2025-2029.
f. Penutup
demikian laporan panitia khusus II terhadap rancangan awal RPJMD kabupaten pangandaran tahun 2025-2029 ini kami sampaikan, dengan harapan rumusan ini benar-benar menjadi acuan untuk penyusunan Renstra dan Renja SKPD, sehingga terjadi konsistensi program/kegiatan di masa yang akan datang "katanya".
Tambah Tata, atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta semua hadirin yang hadir " ujarnya". (Anton AS)