Penertiban THM di Tana Toraja Diduga Arogansi, Merusak dan Menghilangkan Property Pemilik Usaha

7 hours ago 4

TANA TORAJA - Penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) jenis usaha Karaoke di Kabupaten Tana Toraja, diduga dilaksanakan dengan cara arogan dan tidak mencerminkan aparat pemerintah yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, Senin (21/7/2025).

Pasalnya, penertiban yang dilakukan dalam bentuk tim terpadu pada hari Jumat (18/7/2025) malam tersebut, justru merusak barang atau property yang dibongkar paksa di salah satu THM di Mengkendek.

Hal ini saat dikonfirmasi langsung ke LS pada hari Sabtu (19/7/2025), selaku pemilik usaha THM yang propertynya dirusak menyampaikan rasa kekesalan dan kekecewaan besar.

"Kami sudah miliki izin usaha tapi disebut tidak sah, lalu bagaimana yang izin usaha yang benar. Lalu kami ini bukanl lakukan kegiatan yang dilarang oleh negara tapi kenapa sampai dikatakan penertiban tapi malah merusak barang milik kami, " tutur LS.

LS juga menuturkan jika apakah penertiban atau penindakan seperti memang harus merusak atau bagaimana

Foto Property Lampu LED Display Rusak Saat Mau Dicopot Paksa 

"Ini kan barang yang mudah rusak dan itu kan cukup disampaikan untuk dicabut kabelnya. Cukup sudah ada tanda penyegelan terhadap usaha kami, tidak perlu sampai merusak begitu, " sebutnya.

Insiden saat pengrusakan property yang dibongkar paksa tersebut sangat jelas terlihat dari rekaman cctv yang ada terpasang di depan.

Di kesempatan terpisah, SK pengelola THM yang lain di Mengkendek juga merasa kecewa besar terhadap sikap dan perilaku para tim penertiban yang memberikan kesan yang buruk dimana property miliknya dilepas dan dibawa.

FOTO POSISI PROPERTY LAMPU NEON BOX GUINNES SEBELUM DICOPOT 

"Itu kan milik kami, cukup dilepas atau di turunkan saja, kenapa harus dibawa juga. Apakah memang begitu prosedurnya dilepas lalu dibawa ?, " beber SK

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari SK, jika barang milik mereka berupa property lampu Guinnes diatas pintu masuk ruangan bersama baliho papan nama tempat usaha di dinding bagian luar, dilepas dan dibawa oleh tim penertiban.

FOTO SETELAH PENERBITAN DIMANA PROPERTY LAMPU NEON BOX GUINNES SUDAH DILEPAS 

Hingga berita ini dipublish, belum ada konfirmasi ke pihak Pemda Tana Toraja.

(Wid)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |