SIMALUNGUN-PT Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan tidak terlibat dalam penganiayaan Feny Siregar, mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM) Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB University.
Pernyataan tersebut disampaikan Corporate Communication Head PT Toba Pulp Lestari (TPL), Salomo Sitohang, sebagai tanggapan terhadap siaran pers IPB University mengenai kasus pemukulan Feny di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin (22/9/2025).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis IndonesiaSatu.co.id, Rabu (24/9/2025) mengungkapkan, keprihatinan mendalam atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa seorang mahasiswi IPB University, Saudari Feny Siregar yang diduga menjadi korban pemukulan saat melakukan penelitian di kawasan perusahaan di sekitar Danau Toba.
Namum mnagemen TPL menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima permohonan surat resmi riset atau KKN terkait Saudari Feny Siregar dan apabila surat resmi tersebut diterima, maka sesuai SOP perusahaan akan memastikan prinsip safety first bagi mahasiswa, peneliti, atau pihak eksternal lainnya yang melakukan kegiatan di areal operasional perusahaan.
Dalam siaran pers tersebut juga menjelaskan kronologis insiden terjadi pada pada Senin (22/9/2025) lalu sejumlah karyawan, pekerja (masyarakat setempat) dan security TPL di Sektor dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal Aek Nauli saat hendak melakukan penanaman pohon hingga, lima orang pekerja mengalami luka-luka, dua di antaranya harus dirawat inap di rumah sakit, serta dua kendaraan operasional rusak, salah satunya terbakar.
Kendati demikian, sebagai bentuk itikad baik, PT TPL meminta waktu untuk dapat bertemu dengan pihak Universitas guna menjelaskan dan mengklarifikasi hal ini secara langsung. Dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi independen, termasuk memastikan kebenaran klaim pemukulan.Pihak perusahaan turut mendoakan agar kondisi fisik maupun mental Saudari Feny segera pulih.
PT TPL tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa, masyarakat, maupun pihak lain dalam operasional perusahaan. Semua kegiatan dijalankan sesuai izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah secara hukum.
Sesuai dengan fakta di lapangan, lokasi kejadian berada di dekat kantor R&D PT TPL Sektor Aek Nauli, berjarak sekitar 5, 4 km dari Desa Sihaporas, dan secara administratif masuk wilayah Desa Sipolha Damanik dan bukan di Desa Sihaporas. Diduga ada massa dari luar yang ikut terlibat dan sudah berada di lokasi sebelum kejadian.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) berkomitmen untuk selalu mengedepankan keterbukaan, dialog damai, dan penyelesaian konflik secara kondusif, sembari tetap menjunjung perlindungan terhadap mahasiswa, masyarakat, dan mitra kerja.().