JAKARTA - Melihat Dugaan Perkara yang mendakwa Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali jadi sorotan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).
Achmad Sujana yang kerap disapa Joe'na selaku Sekjen DPP AWII mengatakan, hal itu bisa menjadi sorotan publik terhadap langkah-langkah yang tidak profesional di Kejaksaan Negeri Kota Palembang.
"Berdasarkan dugaan dan sumber aduan yang belum bisa ditindaklanjuti dari sisi penindakan hukum dengan unsur yang belum bisa dipastikan dengan dakwaan terhadap tersangka ini seolah Kejaksaan tidak menelaah aturan kerja yang lebih detail dan profesional." Ucap bung Joe'na pada Rabu (24/9/2025).
Dengan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait yaitu Pengelolaan Biaya Pengganti Unit Donor Darah semestinya di audit secara internal, kenapa bisa diduga masuk ke dakwaan Dugaan Kasus Korupsi...? Sedangkan pada ketentuan penggunaan dana hibah harus dipertanggungjawabkan di internal PMI itu sendiri. Sumbernya juga bukan dari Uang Negara dan non APBD." Imbuhnya
Grees Selly, SH., MH sebagai pengacara Terdakwa tegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan korupsi penyimpangan dana hibah PMI kota Palembang yang berasal dari sumber dana APBD.
Ia juga mengatakan tim kuasa hukum sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 30 September 2025.
Hal ini dilansir dari beberapa pemberitaan yang telah Viral di Media lokal di wilayah Kita Palembang.
Berita yang sama juga telat terbit di link-link berikut ini :
https://www.poskita.id/kuasa-hukum-fitri-dedi-heran-korupsi-dana-hibah-pmi-kota-palembang-yang-menjerat-kliennya-tak-dimunculkan-dalam-surat-dakwaan/
https://briliannews.com/2025/09/21/kasus-tipikor-pmi-palembang-yang-didakwakan-bukan-dana-hibah-profesionalitas-kejari-dipertanyakan/
"Jika hal itu menjadi langkah kerja Kejari yang tidak terbukti dugaannya terhadap tersangka, maka dakwan itu mencoreng citra Kejaksaan sebagai Aparat Penegak dan Lembaga Hukum Negara. Publik dan Para Petinggi Negara dan Kejagung juga akan mendapatkan reputasi yang buruk dalam peran Presisi diranah hukum, dan Dakwaan itu bisa berdampak ke seluruh Organisasi PMI kota-kota di Indonesia." Papar Joe'na.
Selanjutnya, Joe'na juga mengatakan, ia bersama Ketua Umum DPP AWII sebagai Organisasi Profesi wartawan akan turut menyoroti dugaan terhadap dakwaan di kasus Tipikor PMI atas Tuntutan Kejari kota Palembang yang dianggap janggal.
"Mungkin nanti kita akan bersurat juga kepada Kejagung untuk meminta kontrol pengawasan dari Pusat kepada langkah kerja Kejari Kota Palembang atas dugaan kasus Tipikor PMI Kota Palembang yang semestinya dikaji kembali dakwaannya." Pungkasnya. *