Sidang Lanjutan Jero Kepisah
DENPASAR - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, yang menjadi sorotan banyak masyarakat Bali yang cinta akan keadilan. Sidang Jero Kepisah yang panjang ini, kali ini menghadiekan saksi - saksi dari penyidik Krimsus Polda Bali.
Kasus yang sesungguhnya telah usai dan SP3 oleh menang Praperadilan di Krimum Polda Bali tetap dilanjutkan di Krimsus Polda Bali, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/04/2025).
Dalam sidang sempat ada pernyataan yang ngeri dari hakim anggota, apakah saksi (penyidik) punya kepentingan. Ini terlontar lantaran apa yang menjadi objek permasalahan tidak menjadi konsen dari penyidik, mereka malah lab forensikan pipil bukan silsilah yang menjadi objek sengketa.
Tentu ranah pipil itu akan menjadi bukan ranah dari kepolisian tetapi itu ranah perdata, sedangkan pada kasus ini merupakan ranah kepolisian yakni pidana.
" Tentu menyatakan palsu harus ada pembanding"
Hakim. Juga mencerca saksi agar melakukan penyidikan menggunakan hati jangan perut dan kepala.
"Ini terlapor punya silsilah, pelapor punya silsilah dan dikeluarkan oleh instansi yang sama dari desa yang berbeda"
"Jadi harus diuji apakah ini dalam kasus sengketa tanah atau pemalsuannya, " Ujar hakim anggota.
Menemui Made Somya Putra, SH., salah satu kuasa hukum pihak Jero Kepisah seusai sidang. Ia mengatakan prihatinnya lantaran kasus yang penuh dengan kepentingan ini yang mengorbankan kemerdekaan seseorang.
"Penyidik sudah membuka diri, banyak sekali keterangan dari saksi bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini lebih banyak dari keyakinan penyidik bukan fakta sesungguhnya, " Ungkapnya.
Dari pemeriksaan uni lab pipil yang bukan objek perkara sampai pemeriksaan saksi diluar kantor kepolisian yakni di restoran akan menjadi catatan tersendiri dari pihak kuasa hukum terdakwa.
"Banyak yang dilakukan saksi tidak proseduran dan hamya berdasarkan keyakinan, " Sebutnya ulang.
Dalam pengujian lab forensik tentu harus ada pembanding, ini hanya data dari pelapor semata tidak pernah mengikutkan dari pihak terlapor atau terdakwa, jadi ada kesan dugaan diskriminatif.
"Tentu isinya pun perlu diuji bila tidak ada pembanding, belum tentu benar juga kan"
Somya Putra juga menekankan bahwa tidak adanya pembanding dari saksi pihak terdakwa dan saksi - saksi yang mengatakan kebenaran dari pihak terdakwa pun sepertinya dikesampingkan.
"Tentu ini hasilnya signifikan berbeda, karena masing - masing ada kebenarannya sendiri"
Menanyakan soal rincikan yang diributkan terdakwa, rimcikan merupakan sebuah catatan pembuktian dari sedahan. Catatan tanah itu tercatat di dalam subak - subak tertentu, itu nanti dipecah sesuai di objek tertentu berada.
"Dari sana dilihat adanya nama Jro Gusti Raka Ampug (yang menjadi pokok perkara), bahwa ia ada di 3 tempat yang berbeda selain di Jambe Suci, nama itu muncul di Baluran dan Kepisah, " Pungkasnya. (Ray)