Diduga Nyambi Bisnis Ektasi, Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Diamankan Polisi

1 month ago 34

JAMBI - Tidak pandang bulu! Kepolisian Daerah Jambi mencokok seorang oknum pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,  yang ditenggarai “nyambi” menjadi bandar narkoba (narkotika dan obat terlarang).

Oknum tersebut berinisial RB, 46 tahun, aparatur sipil negara yang memangku jabatan bergengsi pada Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Yang bersangkutan dicokok polisi, gegara terindikasi menjadi pemasok ratusan pil ekstasi kepada dua orang pengedar RE, 48 tahun dan BW, 44 tahun, yang dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, pada pertengahan April 2026.

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, Senin (29/6), melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, membenarkan penangkapan terhadap oknum pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi tersebut,

Dikatakan Erlan Munaji, RB bersama dua orang terduga pengedar RE dan BW, saat ini sudah mendekam di rumah tahan Polda Jambi, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Mereka ditangkap pada waktu berbeda di tiga lokasi di wilayah hukum Polda Jambi. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut, ” ungkap Erlan Munaji.

Nyanyian Pengedar

Terungkapnya keterlibatan oknum ASN Kanwil Ditjenpas dalam peredaran gelap narkoba, berawal dari “nyanyian berantai” dari pengedar narkoba RE dan BW yang masing-masing dicokok Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada tanggal 18 April dan 22 April 2026 lalu.

Syahdan, dugaan keterlibatan oknum ASN RB, berawal dari penangkapan RE yang sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Rabu siang. 18 April 2026.

Dari pengeledahan, Tim Opsnal menemukan 536 butir pil ekstasi berlogo marvel dan kerang, yang disembunyikan tersangka dalam tas belanja dalam rumahnya. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah telepon genggam, dan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan bisnis haram narkoba.

Kepada polisi RE mengaku ratusan butir ekstasi mengandung narkotika golongan satu tersebut didapatkan dari tersangka BW. Sementara dari pengakuan BW yang dibekuk saat berada di kediaman mertuanya di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 22 April 2026, barang haram itu ia dapatkan dari tangan RB.

Praduga tidak Bersalah

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Dewa Palguna menyebutkan, terungkapnya kasus kejahatan narkoba yang menjadi perhatian publik tersebut, berkat adanya peran bantu dari masyarakat. Termasuk dukungan sinergi dari pihak Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Ini adalah buah hasil dari sinergitas Polda Jambi dan Kanwil Ditjenpas Jambi dan masyarakat dalam upaya memberantas dan menekan peredaran gelap narkoba, ” ujar Dewa Palguna.

Namun Dewa mengingatkan, penerapan azas praduga tidak bersalah dalam setiap penegakkan hukum, khususnya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi harus dikedepankan dan dihormati bersama.(IS/hum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |