GOWA, SULSEL - Muhammad Basri, yang viral disebut-sebut BK atau Om Bas, akhirnya angkat suara untuk meluruskan berbagai tuduhan yang menghujat namanya, termasuk isu yang dikaitkan dengan hubungan pribadi dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal.
"Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya. Semua itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya dan keluarga, " tegas Om Bas dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (19/8/2026) malam, kepada wartawan.
Semua bermula dari proses sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Om Bas sangat menyesalkan hal-hal yang dibahas di sidang itu kemudian disebarkan ke ruang publik, sehingga seolah-olah ia sudah dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.
"Banyak hal yang harus diluruskan. Saya sudah dihakimi di luar pengadilan. Padahal sampai sekarang rekomendasi DPRD Gowa masih memuat tuduhan itu kepada saya, " ujarnya.
Om Bas juga menegaskan dirinya tetap patuh dan siap hadir jika dipanggil aparat hukum, termasuk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Gowa yang sedang ditangani Polda Sulsel.
"Kalau dipanggil Polda Sulsel, saya pasti hadir. Saya sudah memberi kesaksian di kasus seragam sekolah itu, " katanya. Namun ia sayangkan tuduhan pribadi justru lebih banyak dibahas daripada fakta hukum.
Dampak dari isu yang menyebar ternyata tidak hanya dirasakan oleh Om Bas saja. Anak-anaknya kini menjadi sasaran perundungan dan mengalami tekanan batin akibat berita yang tidak benar itu.
"Yang paling berat dampaknya justru anak-anak saya. Mereka jadi sasaran hinaan dan mentalnya terganggu. Saya sudah berkonsultasi dengan PPA soal ini, " ungkap Om Bas dengan nada prihatin.
Karena merasa nama baiknya dan keluarganya dicemarkan, Om Bas akhirnya melaporkan seorang saksi berinisial Z yang memberikan keterangan dalam sidang Pansus DPRD Gowa ke Polda Sulsel.
Laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan STTLP Nomor: STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Agustus 2026.
Pendamping hukumnya, Adhi Bintang, menjelaskan laporan ini mencakup dua dugaan pelanggaran hukum, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
"Keterangan yang disampaikan saksi itu tidak sesuai fakta dan sangat berdampak buruk bagi keluarga klien kami, terutama anak-anaknya, " ucapnya.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana keterangan seorang saksi bisa langsung disebarkan tanpa dibuktikan dengan alat bukti yang sah dalam sidang Pansus tersebut.
















































