LUWU TIMUR — Kantor Hukum AGC LAW OFFICE “Fortis Fortuna Adiuvat”, selaku kuasa hukum Awaluddin, meminta penyidik menguji secara konkret dugaan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilaporkan PT Panca Digital Solution (PT PDS).
Permintaan itu disampaikan setelah Awaluddin memenuhi undangan klarifikasi atau pemeriksaan terkait laporan PT PDS di Polres Luwu Timur, Kamis (20/8/2026).
Abdul Gafur selaku salah satu kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyelidik. Namun, mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai kegiatan pertambangan yang disebut terhalangi serta kaitannya dengan persoalan penguasaan lahan.
“Klien kami kooperatif. Yang kami minta sederhana: jelaskan kegiatan pertambangan apa yang secara konkret diklaim terhalangi, apa tindakan Awaluddin yang dianggap menghalangi, dan bagaimana status kegiatan perusahaan pada saat peristiwa tersebut, ” kata Abdul Gafur.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kegiatan yang Terhalangi
Menurut Abdul Gafur, berdasarkan keterangan Awaluddin, pada saat peristiwa yang dipersoalkan tidak terdapat kegiatan pertambangan yang secara konkret dihentikan atau dihalangi oleh kliennya. Awaluddin juga membantah melakukan kekerasan, pengancaman, pengusiran pekerja maupun tindakan terhadap peralatan perusahaan.
Karena itu, kuasa hukum meminta proses penyelidikan menguji secara objektif rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan PT PDS.
Pertanyaan yang diajukan antara lain kegiatan apa yang sedang atau secara sah hendak dilakukan, kapan kegiatan tersebut berlangsung, bagaimana kegiatan itu terganggu, serta tindakan apa yang secara langsung dikaitkan dengan Awaluddin.
Menurut kuasa hukum, pembuktian mengenai hal tersebut penting untuk memastikan bahwa tuduhan pidana benar-benar didasarkan pada perbuatan konkret, bukan semata-mata karena adanya perselisihan kepentingan atas suatu lokasi.
Soroti Akar Persoalan Lahan
AGC LAW OFFICE menyebut persoalan yang kini masuk ke proses hukum tersebut berawal dari perbedaan kepentingan dan penguasaan atas lahan.
Berdasarkan penjelasan kliennya, mereka menyatakan belum pernah terdapat komunikasi maupun penyelesaian langsung dengan pemegang hak atas tanah yang bersertifikat pada lokasi yang dipersoalkan.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan posisi Awaluddin yang tetap terbuka untuk diuji berdasarkan dokumen maupun penjelasan PT PDS. Karena itu, mereka meminta agar akar persoalan mengenai lahan tidak diabaikan ketika perkara kemudian masuk ke ranah pidana.
“Instrumen pidana harus diterapkan berdasarkan peristiwa konkret, bukan semata-mata karena terdapat perbedaan kepentingan atas suatu lokasi, ” ujar Abdul Gafur.
Status Operasi PT PDS Diminta Diverifikasi
Selain persoalan lahan, AGC LAW OFFICE juga meminta penyidik memverifikasi status kegiatan Operasi Produksi PT PDS pada saat peristiwa yang menjadi dasar laporan. Kuasa hukum tidak membantah bahwa PT PDS tercantum sebagai pemegang IUP No. 58/1/IUP/PMA/2017.
Namun, mereka merujuk pada dokumen Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang, menurut mereka, mencantumkan PT PDS sebagai salah satu badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Operasi Produksi selama 60 hari kalender sejak tanggal surat.
Dokumen yang sama, menurut AGC LAW OFFICE, membuka kemungkinan sanksi tersebut berakhir lebih awal apabila kewajiban penyampaian RKAB 2026 telah dipenuhi.
Atas dasar itu, kuasa hukum tidak menyimpulkan bahwa IUP PT PDS telah dicabut ataupun seluruh kegiatan perusahaan ilegal. Mereka justru meminta penyidik memastikan status kegiatan perusahaan pada tanggal peristiwa yang dilaporkan.
“Yang kami minta adalah verifikasi: apakah pada tanggal peristiwa yang menjadi dasar laporan, penghentian sementara masih berlaku atau telah berakhir berdasarkan dokumen resmi, ” kata Abdul Gafur lagi.
IUP Tidak Otomatis Menyelesaikan Persoalan Tanah
AGC LAW OFFICE juga menekankan perlunya membedakan antara izin usaha pertambangan dan persoalan hak atas tanah.
Menurut mereka, keberadaan IUP merupakan dasar bagi kegiatan usaha pertambangan, tetapi persoalan penguasaan dan penggunaan bidang tanah tetap perlu dilihat berdasarkan dasar hukum pertanahan dan penyelesaian dengan pihak yang memiliki hak.
Kuasa hukum menyebut dokumen penghentian sementara dari ESDM yang mereka rujuk tidak memuat bukti kepemilikan PT PDS atas bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
Dokumen tersebut, menurut mereka, juga tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyelesaian langsung dengan pemegang sertifikat atas tanah yang dipersoalkan.
Karena itu, apabila PT PDS memiliki dokumen mengenai dasar penguasaan atau penyelesaian hak atas tanah tersebut, AGC LAW OFFICE menyatakan terbuka untuk mengujinya dalam proses hukum.
“Fokus kami bukan menolak keberadaan perusahaan, melainkan memastikan dasar penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan tidak dicampuradukkan, ” ujar Abdul Gafur.
Investasi Tetap Dihormati
Kuasa hukum Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pentingnya investasi bagi Luwu Timur. Menurut mereka, perusahaan yang berinvestasi berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Namun, warga yang berhadapan dengan kepentingan investasi juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum yang sama ketika terjadi konflik.
“Investasi yang sehat bukan investasi yang bebas dari kritik atau konflik, melainkan investasi yang mampu menyelesaikan konflik melalui dialog, penghormatan terhadap hak, transparansi, dan proses hukum yang proporsional, ” kata Abdul Gafur.
Mereka juga memilih berhati-hati menggunakan istilah “kriminalisasi” terhadap proses yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum menyatakan belum menjadikan kriminalisasi sebagai kesimpulan. Namun, mereka menilai potensi tersebut harus dicegah apabila seseorang diproses secara pidana hanya karena berada dalam konflik lahan, sementara unsur perbuatan yang dituduhkan belum dapat dibuktikan secara konkret.
“Jika terdapat bukti bahwa Awaluddin benar-benar merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, silakan diuji. Sebaliknya, apabila tidak terdapat kegiatan yang konkret terhalangi dan persoalan sesungguhnya berakar pada konflik penguasaan lahan, maka proses hukum harus cukup objektif untuk membedakan kedua hal tersebut, ” tegas Abdul Gafur.
Ajukan Lima Pertanyaan
Dalam proses hukum tersebut, AGC LAW OFFICE meminta setidaknya lima hal diperjelas.
Pertama, tindakan konkret Awaluddin yang dianggap sebagai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan.
Kedua, kegiatan pertambangan apa yang sedang atau secara sah hendak dilaksanakan pada saat peristiwa yang dilaporkan.
Ketiga, bagaimana status kegiatan Operasi Produksi PT PDS pada tanggal peristiwa, termasuk apakah sanksi penghentian sementara masih berlaku atau telah berakhir.
Keempat, apa dasar penguasaan atau penyelesaian hak atas tanah PT PDS pada lokasi yang dipersoalkan dan dengan siapa penyelesaian tersebut dilakukan.
Kelima, apakah seluruh fakta dan dokumen dari pihak pelapor maupun pihak yang diperiksa telah diuji menggunakan standar yang sama.
Menurut kuasa hukum, lima pertanyaan tersebut penting agar proses hukum dapat melihat perkara secara utuh dan tidak mencampuradukkan konflik penguasaan lahan dengan dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan pertambangan.
Buka Ruang Hak Jawab
AGC LAW OFFICE menyatakan tetap menghormati hak PT PDS maupun Polres Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak ingin proses hukum berubah menjadi penghakiman melalui ruang publik.
Sebaliknya, keterbukaan fakta dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang berimbang dan kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga.
“PT PDS berhak berusaha dan mencari perlindungan hukum. Awaluddin juga berhak memperoleh proses yang adil. Ketika keduanya berhadapan, ukuran yang seharusnya menentukan adalah fakta, dokumen, dan hukum—bukan kekuatan salah satu pihak, ” pungkas Abdul Gafur. (*)
















































