SOLOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok menjalani tahapan penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kamis (13/8).
Penilaian berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting yang menghubungkan jajaran Disdukcapil Kabupaten Solok dengan Tim Penilai Nasional KemenPANRB. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si, Inspektur Daerah Kabupaten Solok Dery Akmal, ST, serta jajaran staf Disdukcapil dan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.
Penilaian ZI menuju WBK menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Solok dalam memperkuat reformasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui proses penilaian tersebut, berbagai upaya, inovasi, dan pembenahan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Solok dievaluasi secara langsung oleh TPN KemenPANRB. Penilaian juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana penerapan budaya kerja berintegritas telah berjalan di lingkungan perangkat daerah.
Sebagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Solok terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas bersama jajaran terkait turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penilaian. Kehadiran Inspektorat Daerah juga memperlihatkan sinergi antarperangkat daerah dalam memastikan pembangunan Zona Integritas berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Romi Hendrawan bersama jajaran memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam memenuhi komponen penilaian Zona Integritas. Paparan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap tahapan penilaian oleh TPN KemenPANRB dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Predikat WBK tidak hanya dipandang sebagai pencapaian administratif, tetapi juga sebagai wujud komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan semangat “melayani dengan integritas, bekerja dengan profesionalitas”, Disdukcapil Kabupaten Solok berkomitmen melanjutkan berbagai pembenahan dan inovasi. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, pasti, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


















































