Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban berskala besar untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Hasilnya, sebanyak lima orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan setelah terbukti positif menggunakan narkoba, Minggu (15/8/2026) dini hari.
Operasi yang dilangsungkan mulai pukul 01.00 WIB tersebut mengerahkan 94 personel gabungan. Unsur yang terlibat meliputi 40 personel Ditresnarkoba, 6 personel Bidpropam, 6 personel Biddokkes, 20 personel Ditsamapta, serta diperkuat oleh 4 personel BNNP Sumbar, 8 personel Pomdam, dan 10 personel Satpol PP Kota Padang.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua satuan tugas yang menyisir berbagai titik karaoke, kafe, serta tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Di lokasi, petugas teliti memeriksa identitas para pengunjung sekaligus melakukan tes urine bagi yang dicurigai.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa razia ini adalah komitmen nyata kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di ruang publik.
“Operasi ini adalah komitmen berkelanjutan kami untuk membersihkan wilayah Sumatera Barat dari ancaman narkotika. Dari penyisiran di sejumlah titik hiburan malam, kami mendapati lima orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine, ” terang Kombes Pol Wedy Mahadi.
Lima orang pelanggar yang terjaring terdiri atas satu laki-laki dan empat perempuan berinisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), and AA (23). Seluruhnya langsung digelandang ke Mako Polda Sumbar guna pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Selain menindak pengunjung yang kedapatan positif, petugas turut memberikan peringatan dan imbauan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam agar ikut aktif menjaga tempat usahanya bersih dari peredaran narkoba.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., turut memberikan tanggapan tegas seraya mengapresiasi langkah preventif dan represif yang diambil jajaran Ditresnarkoba di lapangan.
“Langkah penindakan terukur ini membuktikan keseriusan Polda Sumbar dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Kami juga mengimbau para pengelola tempat usaha hiburan agar bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Padang, ” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
















































